Anak Perempuan Dicabuli 3 Teman Sebaya di Koja, KPAI Minta Kasus Diusut Tuntas

KPAI meminta pihak berwenang mengusut tuntas kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan 12 tahun yang dilakukan oleh tiga teman sebayanya di Koja

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
Pexels via Kompas.com
Ilustrasi Pencabulan - KPAI meminta pihak berwenang mengusut tuntas kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan 12 tahun yang dilakukan oleh tiga teman sebayanya di Koja 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta seluruh pihak berwenang mengusut tuntas kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan 12 tahun yang dilakukan oleh tiga teman sebayanya di Koja, Jakarta Utara.

Kecermatan berbagai pihak mulai dari kepolisian hingga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) diharapkan menjadi senjata menangani kasus yang cenderung luar biasa ini.

TONTON JUGA

"KPAI mendorong adanya pelibatan berbagai pihak di dalam menyelesaikan kasus anak yang menjadi pelaku kekerasan seksual di Koja ini," kata Komisioner KPAI Ai Maryati saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (7/7/2021).

Ai mengatakan, pihaknya sudah menerima informasi terkait kekerasan seksual yang menimpa S (12).

KPAI juga sudah menghubungi orangtua korban serta mendapatkan keterangan terkait kasus itu.

ilustrasi pencabulan anak.
ilustrasi pencabulan anak. (via Tribun Lampung)

Salah satunya bahwa terduga pelaku pencabulan terhadap S tak lain adalah bocah laki-laki teman sebayanya, R (12), D (12), dan B (14).

Menurut Ai, penanganan kasus yang melibatkan anak-anak sebagai pelaku mesti dilakukan dengan benar.

Baca juga: Cium Bau Tak Sedap dari Kamar Kos di Tebet, Warga Temukan Lansia Tewas dengan Tubuh Membengkak

Baca juga: Angelo Alessio Blak-blakan Terima Tawaran Persija, Tak Beruntung di Italia Akhirnya Pilih Indonesia

"Kita lihat mereka (terduga pelaku) ini rata-rata usianya 12-14 tahun. Jadi, menurut saya ini memang kapasitas yang masih diberlakukan sistem peradilan pidana dengan usia demikian," kata Ai.

Ai meminta pihak kepolisian mencari jawaban sejelas mungkin terkait sosok para terduga pelaku.

Polisi diminta menguak mengapa anak-anak di bawah umur tersebut bisa menjadi pelaku kekerasan seksual.

"Karena ini bagian penting dalam identifikasi, mungkin juga penyelidikan kepolisian, untuk mengetahui latar belakang anak-anak itu, kenapa bisa sampai menjadi pelaku kekerasan seksual," kata Ai.

Kemudian, lanjut Ai, para pelaku yang masih anak-anak ini juga mesti diproses hukum secara tepat.

Terutama berlandaskan Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Sehingga kita bisa mengidentifikasi dan menentukan hukum. Kalau dari segi hukum, kalau dilihat dari usia mereka, masih menggunakan Undang-Undang Sistem Perlindungan Anak. Bukan UU lidana kriminal atau kekerasan seksual lainnya ya," papar Ai.

Baca juga: Bikin Ramuan Sendiri, Ini Rahasia Wali Kota Bekasi Jaga Imun di Tengah Tingginya Kasus Covid-19

Hingga hari ini, sejumlah awak media sudah berupaya mengonfirmasi polisi dari Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara, namun belum mendapatkan tanggapan.

Sementara itu, selain soal proses hukum terhadap anak-anak pelaku kekerasan seksual ini, KPAI juga akan berkoordinasi dengan P2TP2A terkait penanganan korban.

Ai mengatakan bahwa dirinya sudah menyampaikan kepada P2TP2A untuk segera melakukan penjangkauan terhadap korban dan melakukan proses rehabilitasi.

"Di sana ada terapi psikologi, pengobatan fisik, kemungkinan ada kerusakan organ vital dan alat reproduksi anak ini harus terperiksa semua," kata Ai.

Peran KPAI bersama P2TP2A nantinya untuk mengembalikan kondisi psikologis korban yang sempat trauma.

Baca juga: Angelo Alessio Blak-blakan Terima Tawaran Persija, Tak Beruntung di Italia Akhirnya Pilih Indonesia

"Sehingga dia berfungsi kembali di dunia sosial, baik di sekolah atau usia yang saat ini sedang bermain dan bertumbuh kembang, sehingga kita kembalikan," ucap Ai.

Korban Diancam Pelaku

Anak perempuan korban kekerasan seksual di Koja, S (12), sempat tak berani buka suara setelah berkali-kali dicabuli tiga teman sebayanya.

Ketiga pelaku yang masing-masing berinisial R (12), D (12), dan B (14) mengancam akan mempermalukan korban apabila mengadukan tindakan mereka ke siapapun.

Ibu korban, D (29) mengungkap, buah hatinya baru buka suara ketika dicecar pada 2 April 2021 lalu.

Saat itu, S bercerita bahwa dirinya mendapatkan ancaman dari ketiga pelaku supaya tidak melapor.

"Anak saya awalnya nggak mau ngaku, tapi akhirnya dia cerita sama saya. Anak saya diancam, kalau misalnya ngomong, dibilangin anak-anak lain, biar malu. Jadi anak saya takut, karena di-bully," ucap D di Koja, Jumat (2/7/2021).

Ketiga bocah sebaya yang melakukan kekerasan seksual ini, kata D, tinggal berdekatan dengan rumahnya.

Selama ini, ketiga pelaku memang kerap kali bermain bersama S.

Bahkan, mereka juga sama-sama belajar mengaji di kediaman S.

Nyatanya, aksi kekerasan seksual yang dialami putrinya telah terjadi berkali-kali dalam waktu berbeda.

Baca juga: Cium Bau Tak Sedap dari Kamar Kos di Tebet, Warga Temukan Lansia Tewas dengan Tubuh Membengkak

"Jadi anak-anak ini suka ngaji sama neneknya S. Saya jadi nggak ada pikiran apa-apa," kata D.

"Kalau sering (mencabuli), dari pelaku R itu sudah tujuh kali katanya. Si B yang SMP sudah dua kali, kalau yang D saya nggak begitu tahu," sambung D.

Pencabulan yang melanda sang buah hati diketahui pertama kalinya pada 2 April 2021 lalu.

Kala itu, D dan suaminya yang sedang dalam proses membangun rumah dihampiri oleh anak kedua mereka yang merupakan adik dari S.

Dari cerita adik korban kepada D, diketahui bahwa S diajak bermain petak umpet oleh beberapa anak laki-laki sebaya di lingkungan rumahnya.

"Anak saya diajak main petak umpat, didorong ke kamar terus dicabuli," kata D.

D hampir memergoki bocah yang mencabuli anak perempuannya.

Namun, bocah yang dimaksud telah lebih dulu melarikan diri lewat pintu samping rumah D.

Atas kejadian ini, D sempat melapor ke pengurus RT di lingkungan rumahnya yang menyarankan jalur damai.

Meski demikian, D tetap bersikeras melapor ke Polda Metro Jaya pada tanggal 20 April 2021, sebelum akhirnya diarahkan ke Polres Metro Jakarta Utara.

D juga telah melakukan visum terhadap sang buah hati.

Baca juga: Cium Bau Tak Sedap dari Kamar Kos di Tebet, Warga Temukan Lansia Tewas dengan Tubuh Membengkak

Hatinya teriris saat mengetahui hasil visum mengungkap kondisi alat vital anak perempuannya yang telah rusak akibat kekerasan seksual ini.

"Hati saya sakit sekali. Sedih sekali pas tahu anak saya digituin," celetuk D yang pada akhir-akhir wawancara tak kuasa lagi menahan air matanya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved