Antisipasi Virus Corona di Depok

Polisi Tak Tahan Lurah di Depok yang Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat Meski Sudah Jadi Tersangka

- Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, menuturkan bahwa Lurah Pancoran Mas yang diduga melanggar protokol kesehatan, tidak ditahan.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, saat memberikan keterangannya di Polres Metro Depok, Rabu (7/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, menuturkan bahwa Lurah Pancoran Mas yang diduga melanggar protokol kesehatan, tidak ditahan.

Hal ini dikarenakan, ancaman kurungan yang diberikan pada Lurah yang kini berstatus tersangka tersebut, adalah dibawah lima tahun penjara.

"Tidak ditahan. Di bawah lima tahun kan tidak ditahan, tapi tetap proses lah," kata Imran di Polres Metro Depok, Rabu (7/7/2021).

Imran mengatakan, Lurah tersebut disangkakan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984.

"Pasal 14 UU No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Ancamannya satu tahun," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Lurah Pancoran Mas tersebut adalah Suganda.

Ia nekat menggelar pesta pernikahan putrinya pada Sabtu (3/7/2021) beberapa hari lalu, yang mana saat itu adalah hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Saat dijumpai di kantornya, Suganda mengklaim bahwa pihaknya telah menerapkan protokol kesehatan dalam resepsi nikahan anaknya.

Baca juga: Lurah di Depok Gelar Pesta Pernikahan Hari Pertama PPKM Darurat, Tamu Undangan Joget Diiringi Musik

Baca juga: Pemkot Depok Bakal Periksa Lurah Gelar Pesta Hari Pertama PPKM Darurat, Rumahnya Disegel Satpol PP

Akan tetapi, Imran berujar bahwa Suganda telah mengakui jumlah tamu undangan yang hadir sebanyak 300 orang, dari 1.500 undangan yang disebar.

"Kita lihat di media kan mengatakan dia sudah mengikuti prokes, pembelaan kan sah-sah saja. Di kami sudah mengaku," bebernya.

Terakhir, Imran mengatakan bahwa peraturan protokol kesehatan lainnya yang dilanggar oleh Suganda, adalah soal tidak bolehnya menyediakan makan dalam bentuk prasmanan.

"Disitu kan ada aturan tidak boleh prasmanan, hanya boleh dihadiri 30 orang. Tetapi itu 300 orang dan itu sebenarnya aturan tidak boleh prasmanan, makanan harus dibawa pulang, tapi di sana faktanya ada prasmanan, ada musiknya," pungkasnya.

Sederet kesalahan Suganda

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, mengatakan, yang bersangkutan terbukti melanggar protokol kesehatan, terkait kerumunan yang timbul akibat banyaknya tamu undangan yang datang, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi pada tanggal 3 Juli 2021 itu, seorang Lurah di Depok melaksanakan hajatan pernikahan anaknya, yang mana yang bersangkutan mengundang 1.500 orang, tapi yang datang pada saat itu sekitar 300 orang," kata Imran di Polres Metro Depok, Rabu (7/7/2021).

Imran juga menyayangkan status Lurah tersebut yang notabenenya aparat pemerintah, namun malah melanggar protokol kesehatan.

Baca juga: Lurah di Depok yang Gelar Hajatan Jadi Tersangka, Polisi: Undang 1.500 Orang, yang Datang 300

"Jelas tidak benar. Kan jelas aturan PPKM Mikro jelas, tapi masih dilaksanakan oleh yang bersangkutan. Padahal dia salah satu aparat pemerintah juga. Paham aturan itu paham," katanya.

Soal klaim Suganda yang menyebut bahwa dirinya sudah menerapkan protokol kesehatan dengan membatasi hanya 30 tamu undangan yang datang, Imran mengatakan hal tersebut sah-sah saja dilakukan.

"Kita lihat di media kan mengatakan dia sudah mengikuti prokes, pembelaan kan sah-sah saja. Di kami sudah mengaku," bebernya.

Imran mengatakan bahwa peraturan protokol kesehatan lainnya yang dilanggar oleh Suganda, adalah soal tidak bolehnya menyediakan makan dalam bentuk prasmanan.

"Disitu kan ada aturan tidak boleh prasmanan, hanya boleh dihadiri 30 orang. Tetapi itu 300 orang dan itu sebenarnya aturan tidak boleh prasmanan, makanan harus dibawa pulang, tapi di sana faktanya ada prasmanan, ada musiknya," kata dia.

Pengakuan Lurah

Sementara itu, usai acara hajatannya viral, Suganda selaku lurah Pancoran Mas yang menggelar hajatan itu buka suara.

Dijumpai di kantornya, Suganda menceritakan kronologi viralnya pernikahan putrinya, yang disebut-sebut melanggar protokol kesehatan.

"Saya dari awal ya, saya ceritakan, proses akad nikah putri kami itu kami laksanakan jam pukul 09.00 WIB pada hari Sabtu tanggal 3 Juli," ujar Suganda di kantornya, Senin (5/7/2021).

"Kemudian, setelah prosesi akad nikah, kami buka pestanya itu pada Dzuhur jam 12.30 WIB, selesai pukul 15.00 WIB," ujarnya lagi.

Suganda, Lurah Pancoran Mas, Kota Depok, yang viral usai menggelar pesta pernikahan di hari pertama PPKM Darurat, Senin (5/7/2021).
Suganda, Lurah Pancoran Mas, Kota Depok, yang viral usai menggelar pesta pernikahan di hari pertama PPKM Darurat, Senin (5/7/2021). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Selama acara berlangsung, Suganda mengatakan pihaknya sudah mentaati seluruh aturan dan protokol kesehatan yang berlaku.

"Kami lakukan prosesi pernikahan sesuai dengan aturan yang ada di PPKM Darurat itu, hanya 30 orang yang hadir yang boleh menyaksikan yaitu keluarga inti, itu sudah kami lakukan seperti itu," ungkapnya.

Bahkan, Suganda mengatakan pihaknya hanya menyediakan 30 kursi untuk keluarga inti yang hadir.

Padahal, penyewa tenda pernikahan menyediakan 230 kursi tamu.

"Tapi kami hanya gunakan 30 (kursi) di situ, sisanya kami tumpuk kami taruh di rumah tetangga, tidak digelar. Ini menandakan saya sudah menjaga prokesnya, 30 orang," jelasnya.

Singgung Tradisi

Lebih lanjut, soal sejumlah tamu undangan yang joget bersama, Suganda mengatakan hal tersebut terjadi setelah acara selesai.

Suganda mengatakan, acara joget bersama itu merupakan tradisi pamitan, sebelum keluarga menantunya pulang.

"Itu tradisi Nias itu, ketika dia mau pamitan pulang, itu jam 14.30 WIB. Mereka mau pamitan pulang dan mengucapkan terima kasih, kegembiraannya kepada kedua mempelai, itu ada yang namanya tradisi Maina," jelasnya.

Pesta pernikahan yang digelar oleh salah seorang Lurah di Kecamatan Pancoran Mas. 
Pesta pernikahan yang digelar oleh salah seorang Lurah di Kecamatan Pancoran Mas.  (Tangkapan layar di Instagram)

"Tradisi Maina itu, kayak kita mah di sini, sayonara, kami mau pulang mau pamitan ini, tidak bisa salaman satu per satu. Itu tradisi di sana nih," timpalnya lagi.

Menurutnya, kegiatan joget bersama ini berlangsung spontan, dengan durasi sekita tujuh menit.

"Tapi kami sebenarnya juga tidak tahu, itu spontanitas saja.

Durasinya pun tidak sampai 30 menit, tujuh menit ya. Dan di tempat acara nikah yang sebanyak 20 orang," bebernya.

Atas kejadian tersebut, Suganda mengatakan dirinya sudah menjalani pemeriksaan di Polsek Pancoran Mas dan juga Polres Metro Depok, selesai acara pernikahan putrinya berlangsung.

Viral di media sosial

Satgas Covid-19 Kota Depok bergerak cepat menanggapi adanya gelaran pesta pernikahan yang digelar di hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat.

Untuk informasi, pesta pernikahan tersebut digelar siang tadi oleh salah seorang Lurah di Kecamatan Pancoran Mas. 

Padahal, Kota Depok tengah menjalani PPKM Darurat, yang satu di antara sejumlah larangan dalam PPKM ini adalah tidak boleh menggelar resepsi (pesta) pernikahan.

“Terkait dengan kejadian resepsi pernikahan, Satgas Covid Kota Depok, oleh Satpol PP, sudah turun ke lapangan, sudah melakukan penghentian kegiatan,” ujar Juru Bicara Satgas Covd-19 Kota Depok, Dadang Wihana, Sabtu (3/7/2021).

Dadang mengatakan, pihaknya juga akan segera melakukan pemeriksaan terhadap panitia penyelenggara pesta pernikahan tersebut.

Petugas Satpol PP menyegel rumah Lurah Pancoran Mas karena melanggar aturan PPKM Darurat dengan menggelar hajatan dihadiri lebih dari 30 orang dan berkerumun, Sabtu (3/7/2021).
Petugas Satpol PP menyegel rumah Lurah Pancoran Mas karena melanggar aturan PPKM Darurat dengan menggelar hajatan dihadiri lebih dari 30 orang dan berkerumun, Sabtu (3/7/2021). (ISTIMEWA)

“Kami akan segera melakukan pemeriksaan dan akan melakukan BAP (berita acara pemeriksaan) terhadap yang bersangkutan,” katanya.

“Jika ditemukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan. Sebelumnya, kami melalui Camat dan juga satgas sudah mengingatkan kepada yang bersangkutan, sebelum melakukan acara, untuk mengikuti prokes dan aturan yang berlaku,” kata Dadang Wihana.

Sekedar informasi, video pesta pernikahan tersebut beredar luas dan viral di media sosial.

Sejumlah tamu undangan nampak bergoyang bersama, diiringi lagu yang dinyanyikan seorang pria di atas panggung musik. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved