Antisipasi Virus Corona di DKI
Pengemudi Ojol yang Hendak Masuk Jakarta Wajib Punya STRP
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut, pengemudi ojek online (ojol) maupun taksi online wajib memiliki STRP
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Sektor esensial meliputi komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
Selanjutnya, sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan-minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, dan obyek vital nasional.
Kemudian, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok, serta masyarakat.

Sedangkan, perorangan dengan kebutuhan mendesak ialah warga yang ingin melakukan kunjungan sakit, kunjungan duka/antar jenazah, hamil/bersalin, pendamping ibu hamil/bersalin.
Artinya, warga Bogor, Depok, Bekasi, Tangerang (Bodetabek) yang bekerja di Jakarta harus memiliki surat sakti ini selama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Bila tidak, mereka akan diminta putar balik di titik penyekatan yang ada di wilayah perbatasan.
Lalu gimana cara buatnya?
Cara pembuatannya cukup mudah, tapi sebelum itu, perhatikan dulu persyaratan registrasinya:
1. Pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor)
- KTP pemohon;
- Surat tugas dari perusahaan (rombongan bisa melampirkan nama, nomor ktp, foto, alamat tempat tinggal, dan alamat yang dituju);
- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat);
- Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).
2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak
- KTP pemohon;