Iduladha 2021

Perayaan Iduladha di Jakarta Saat PPKM Darurat, Wagub DKI Bilang Begini

Pemprov DKI masih menunggu aturan dari pemerintah pusat soal perayaan Iduladha yang jatuh pada 20 Juli 2021 mendatang.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di Balai Kota Jakarta - Pemprov DKI masih menunggu aturan dari pemerintah pusat soal perayaan Iduladha yang jatuh pada 20 Juli 2021 mendatang. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI masih menunggu aturan dari pemerintah pusat soal perayaan Iduladha yang jatuh pada 20 Juli 2021 mendatang.

Hal ini diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Jakarta Islamic Center (JIC), Jakarta Utara.

TONTON JUGA

"Kami akan tunggu kebijakan Kementerian Agama mengenai Iduladha," ucapnya, Minggu (11/7/2021).

Politisi Gerindra ini menyebut, pihaknya hingga saat ini belum mendapat arahan dari Kemenag.

"Kami masih tunggu ya," ujarnya kepada awak media.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam kunjungan ke Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) DKI Jakarta, Kamis (8/7/2021).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam kunjungan ke Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) DKI Jakarta, Kamis (8/7/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH)

Sebagai informasi, perayaan Iduladha pada 20 Juli 2021 mendatang masih dalam masa PPKM Darurat.

Dalam aturan PPKM Darurat, pemerintah melarang masyarakat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah.

Baca juga: Dikeroyok Geng Motor di Cilandak, Aiptu Suwardi Ngadu ke Wagub DKI: Pinggang Saya Sakit Sekali

Baca juga: Bengkel Las Seluas 250 Meter Persegi di Cakung Ludes Terbakar Akibat Korsleting Listrik

Baca juga: Sedang Asyik Kopdar di Tangerang Sampai Tengah Malam, Puluhan Anggota Klub Motor Digiring Polisi

Pemerintah pun mengajak masyarakat untuk mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Adapun masa PPKM Darurat sudah dilaksanakan sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Hingga saat ini, pemerintah pusat maupun Pemprov DKI belum memberi sinyal apakah bakal memperpanjang masa PPKM Darurat atau tidak.

Anies Larang Jual Hewan Kurban di Zona Merah Covid-19

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang penjualan hewan kurban di zona merah penyebaran Covid-19.

Hal ini disampaikan Anies lewat Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 43 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 30 Juni 2021 lalu.

Adapun Ingub tersebut berisi panduan pelaksanaan Iduladha di tengah pandemi Covid-19.

Dalam Ingub itu, Anies meminta para pedagang untuk tidak berjualan hewan kurban di sembarang tempat.

Ia menginstruksikan seluruh jajarannya di tingkat kota administrasi untuk mendata para penjual hewan kurban.

"Mendata dan memastikan penampungan dan penjualan hewan kurban tidak berada di jalur hijau, taman kota, trotoar, dan fasilitas umum," tulisnya dikutip TribunJakarta.com, Jumat (2/7/2021).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga meminta para lurah memantau dan mengawasi penjualan hewan kurban di wilayah mereka masing-masing.

Para pedagang hewan kurban pun dilarang berjualan di kawasan yang masuk kategori zona merah penyebaran Covid-19.

"Para lurah menginstruksikan kepada Satgas Covid-19 tingkat kelurahan dan RT/RW untuk memastikan lokasi penampungan, penjualan dan pemotongan hewan kurban di tingkat kelurahan tidak berada di zona merah," ucapnya.

Guna memastikan aturan ini dijalankan dengan baik, Anies minta petugas Satpol PP melakukan pengawasan dan pemantauan di lapangan.

Bila ada yang melanggar aturan, ia pun meminta para petugas Satpol PP menindak tegas para pedagang bandel tersebut.

"Penertiban lokasi penampungan, penjualan dan pemotongan hewan kurban di luar lokasi yang telah ditentukan," ujarnya.

Selain itu, Anies juga meminta Satpol PP membubarkan kerumunan yang mungkin terjadi di lokasi-lokasi penjualan hewan kurban.

Sebagai informasi, saat ini ada 55 RT di lima kota administrasi yang masuk zona merah penyebaran Covid-19.

Informasi ini didapat dari website tanggap Covid-19 milik Pemprov DKI (corona.jakarta.go.id).

Berikut 55 RT zona merah tersebut: 

Jakarta Pusat (1.415 WPK) 4 zona merah

- Kelurahan Johar Baru, RT 006, RW 011

- Kelurahan Kebon Sirih, RT 003, RW 003

- Kelurahan Rawasari, RT 013, RW 009

- Kelurahan Rawasari RT 014, RW 009

Jakarta Timur (2.600 WPK) 7 zona merah

- Kelurahan Bale Kambang, RT 008, RW 001

- Kelurahan Cipatung, RT 008, RW 006

- Kelurahan Cipinang Besar Selatan, RT 003, RW 008

- Kelurahan Dukuh, RT 010, RW 003

- Kelurahan Jati, RT 002, RW 005

- Kelurahan Setu, RT 003, RW 004

- Kelurahan Susukan, RT 006, RW 002

Jakarta Barat (2.721 WPK) 6 zona merah

- Kelurahan Cengkareng Barat, RT 006, RW 010

- Kelurahan Kelapa Dua, RT 002, RW 001

- Kelurahan Meruya Selatan, RT 005, RW 002

- Kelurahan Meruya Selatan, RT 003, RW 005

- Kelurahan Meruya Utara, RT 011, RW 003

- Kelurahan Sukabumi Utara, RT 001, RW 006

Jakarta Selatan (2.024 WPK) 17 zona merah

- Kelurahan Ciganjur, RT 007, RW 003

- Kelurahan Ciganjur, RT 006, RW 001

- Kelurahan Ciganjur, RT 009, RW 001

- Kelurahan Ciganjur, RT 010, RW 001

- Kelurahan Ciganjur, RT 009, RW 005

- Kelurahan Ciganjur, RT 005, RW 002

- Kelurahan Ciganjur, RT 009, RW 003

- Kelurahan Ciganjur, RT 004, RW 004

- Kelurahan Ciganjur, RT 008, RW 001

- Kelurahan Ciganjur, RT 006, RW 004

- Kelurahan Cilandak Timur, RT 001, RW 004

- Kelurahan Cipedak, RT 007, RW 001

- Kelurahan Gandaria Selatan, RT 006, RW 001

- Kelurahan Jagakarsa, RT 004, RW 001

- Kelurahan Jagakarsa, RT 003, RW 005

- Kelurahan Petogogan, RT 006, RW 003

- Kelurahan Pondok Pinang, RT 010, RW 016

Jakarta Utara (1.780 WPK) 21 zona merah

- Kelurahan Ancol, RT 005, RW 004

- Kelurahan Ancol, RT 009, RW 011

- Kelurahan Ancol, RT 009, RW 004

- Kelurahan Kalibaru, RT 009, RW 012

- Kelurahan Kapuk Muara, RT 007, RW 002

- Kelurahan Kapuk Muara, RT 008, RW 002

- Kelurahan Kelapa Gading Barat, RT 002, RW 010

- Kelurahan Pademangan Barat, RT 012, RW 015

- Kelurahan Pademangan Barat, RT 014, RW 012

- Kelurahan Pademangan Barat, RT 002, RW 009

- Kelurahan Pademangan Barat, RT 009, RW 015

- Kelurahan Pademangan Timur, RT 016, RW 001

- Kelurahan Pademangan Timur, RT 017, RW 010

- Kelurahan Pademangan Timur, RT 009, RW 011

- Kelurahan Pademangan Timur, RT 017, RW 001

- Kelurahan Pademangan Timur, RT 015, RW 001

- Kelurahan Pejagalan, RT 013, RW 010

- Kelurahan Pluit, RT 020, RW 002

- Kelurahan Sungai Bambu, RT 009, RW 008

- Kelurahan Sunter Agung, RT 016, RW 003

- Kelurahan Sunter Jaya, RT 013, RW 002

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved