Antisipasi Virus Corona di DKI
Hakim Terinfeksi Covid-19, Pengadilan Negeri Jakarta Timur Tutup Sementara
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghentikan pelayanan warga terhitung mulai Selasa (13/7/2021) hingga Rabu (14/7/2021)
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghentikan pelayanan warga terhitung mulai Selasa (13/7/2021) hingga Rabu (14/7/2021) karena adanya kasus terkonfirmasi Covid-19.
Pengumuman terkait penutupan sementara pelayanan untuk para tim kuasa hukum dan warga yang terlibat perkara ini disampaikan Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui laman resminya.
"Sehubungan dengan adanya Hakim dan Pegawai yang terpapar Covid-19 seluruh kegiatan pelayanan dan Persidangan untuk sementara ditiadakan," demikian pengunguman di laman https://pn-jakartatimur.go.id, Senin (12/7/2021).
Baca juga: Ditangkap Polisi, Komentar Dokter Lois Tak Percaya Covid-19 Diduga Bisa Timbulkan Keonaran
Selama penutupan sementara tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Timur hanya membuka pelayanan untuk penerimaan surat masuk, pendaftaran upaya hukum, dan perpanjangan penahanan.
Ketiga layanan yang masih beroperasi saat penutupan sementara Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini dibuka pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB guna mencegah penularan Covid-19 meluas.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyampaikan bahwa penutupan sementara tersebut mengacu pada Surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : W10-U/3940/OT.01/7/2021.
Baca juga: Sepekan PPKM Darurat, Kasus Covid-19 di DKI Jakarta Terus Meroket
"Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas 1A Khusus menghentikan seluruh Kegiatan/Operasional Perkantoran atau Bekerja Dari Rumah (WFH) pada tanggal 13-14 Juli 2021," tulis pengunguman tersebut.
Dalam pengunguman di laman resminya Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan pelayanan warga dan Persidangan kembali normal pada Kamis (15/7/2021) mendatang.
Baca juga: Perjuangan Bupati Bekasi Melawan Covid-19: Tidak Kebagian Ruangan RS Hingga Alami Badai Sitokin
"Semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, dan dijauhkan dari wabah Covid-19 dan penyakit lainnya, Amin," tulis pengunguman di laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Timur.