Antisipasi Virus Corona di DKI
Pekerja Sektor Esensial & Kritikal Tak Punya STRP, Polisi Minta Perusahaan Perhatikan Pegawainya
Kapolrestro Jaktim Kombes Pol Erwin Kurniawan mengimbau perusahaan membuatkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi karyawan yang tetap bekerja
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
- Bagi pekerja perorangan dengan kebutuhan mendesak wajib menyiapkan dokumen sebagai berikut:
a. KTP pemohon
b. sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
c. foto 4x6 berwarna.

Berikut cara membuat STRP DKI Jakarta:
> Pemohon STRP mengakses https://jakevo.jakarta.go.id
> Mengisi form pendaftaran, upload persyaratan dan submit
> Verifikasi berkas oleh UP PMPTSP
> Penerbitan oleh DPMPTSP
> Kemudian STRP dapat diunduh di laman https://jakevo.jakarta.go.id
Contoh Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) Lihat >> Disini
Dikutip dari Instagram resmi @dkijakarta, berikut daftar pekerja yang wajib memiliki STRP selama PPKM Darurat:
1. Pekerja Sektor Essensial
- Komunikasi dan IT
- Keuangan dan perbankan