Antisipasi Virus Corona di DKI
Pekerja Sektor Esensial & Kritikal Tak Punya STRP, Polisi Minta Perusahaan Perhatikan Pegawainya
Kapolrestro Jaktim Kombes Pol Erwin Kurniawan mengimbau perusahaan membuatkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi karyawan yang tetap bekerja
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kapolrestro Jaktim Kombes Pol Erwin Kurniawan mengimbau perusahaan membuatkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi karyawan yang tetap bekerja
- Pasar modal
- Sistem pembayaran
- Perhotelan non penanganan karantina Covid
- Industrial orientasi eskpor.
2. Pekerja Sektor Kritikal
- Energi
- Kesehatan
- Keamanan
- Logistik dan transportasi
- Industri makanan, minuman dan penunjangnya
- Petrokimia
- Semen
- Objek vital nasional
- Penanganan bencana
- Proyek strategis nasional