Antisipasi Virus Corona di DKI

Pekerja Sektor Esensial & Kritikal Tak Punya STRP, Polisi Minta Perusahaan Perhatikan Pegawainya

Kapolrestro Jaktim Kombes Pol Erwin Kurniawan mengimbau perusahaan membuatkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi karyawan yang tetap bekerja

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kapolrestro Jaktim Kombes Pol Erwin Kurniawan mengimbau perusahaan membuatkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi karyawan yang tetap bekerja 

- Pasar modal

- Sistem pembayaran 

- Perhotelan non penanganan karantina Covid

- Industrial orientasi eskpor.

2. Pekerja Sektor Kritikal 

- Energi

- Kesehatan

- Keamanan

- Logistik dan transportasi

- Industri makanan, minuman dan penunjangnya

- Petrokimia

- Semen

- Objek vital nasional 

- Penanganan bencana

- Proyek strategis nasional 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved