Sopir Truk Tewas Tabrak Peti Kemas, Dua Pegawai Pelabuhan Tanjung Priok Jadi Tersangka karena Lalai
Dua orang yang masing-masing berinisial RYZ (37) dan BD (24) ditetapkan tersangka terkait kecelakaan kerja yang menewaskan sopir truk
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
"Korban mengemudikan truknya melintas di bawah RTG (rubber tyre gantry atau alat berat). Truk korban menabrak kontainer yang sedang proses turun," kata David dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/7/2021).
David menjelaskan, korban mengemudikan truk trailer B 9333 ED di dalam area Kade 210 Terminal Operasional 03 Pelabuhan Tanjung Priok.
Namun, di depannya ternyata ada truk lain yang sedang memuat peti kemas.
"Korban pun banting setir ke lajur lain pada sisi kiri yang pada saat itu ternyata sedang ada bongkar kontainer," kata David.
"Alhasil korban menabrak kontainer PT Meratus yang sedang bongkar dari Kapal Meratus Kariangau," sambung David.
Akibat kecelakaan tersebut, EJ meninggal dunia di lokasi.
Truk trailer yang dikemudikannya juga mengalami kerusakan berat akibat kecelakaan ini.
Jenazah korban kemudian dibawa ke RS Cipto Mangunkusumo sementara aparat memeriksa operator dan saksi lain untuk proses penyelidikan. (*)