Prostitusi Online di Hotel Alona

Penampilan Cynthiara Alona Serahkan Berkas di Kejari Tangerang: Kerudungan Pakai Baju Serba Kuning

Kejari Kota Tangerang Kota Tangerang menerima pelimpahan berkas alias P21 perkara tindak prostitusi Hotel Alona

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Ega Alfreda
Tersangka Cynthiara Alona berpakaian gamis warna kuning yang datang ke Kejari Kota Tangerang untuk memenuhi berkas soal prostitusi online, Rabu (14/7/2021). 

Ketiga tersangka lainnya itu pun disangkakan Pasal 88 juncto 76 i Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

"Untuk maksimal hukuman 10 tahun penjara," ujar Kasie Pidum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma.

Diberitakan sebelumnya, Cynthiara Alona ditangkap dan dinyatakan tersangka oleh Polda Metro Jaya karena melakukan praktik prostitusi online di sebuah hotel kawasan Kecamatan Larangan, Kecamatan Kreo, Kota Tangerang.

Dari penangkapan yang dilakukan pada bulan Maret 2021 kemarin, polisi mendapati 15 wanita di bawah umur yang diduga menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved