Antisipasi Virus Corona di DKI

Pengendara Mengaku Belum Tahu Ada Penambahan Pos Penyekatan di Jalan DI Panjaitan Jakarta Timur

Ratusan pengendara dari arah Cawang yang hendak melintas ke Kampung Melayu melewati Jalan DI Panjaitan diputar balik petugas gabungan

Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Bima Putra
Pengendara yang belum mengetahui penambahan pos penyekatan PPKM Darurat di Jalan DI Panjaitan menuju Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2021). 

Di mana kata Sambodo, mulai besok, Kamis (15/7/2021) waktu penyekatan dibagi kedalam tiga zona.

Pada pukul 06.00-10.00 WIB diperuntukan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal untuk melintas.

Namun di atas jam tersebut seluruh masyarakat atau pekerja walaupun masuk dalam sektor esensial dan kritikal, tidak diperbolehkan melintas pos penyekatan.

"Jadi saya mengimbau kepada teman-teman yang bergerak di bidang esensial dan kritikal untuk bergerak (mulai beraktifitas) jam 6 sampai jam 10 pagi," kata Sambodo kepada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (14/7/2021).

Sebab kata Sambodo, berdasarkan evaluasi dan temuan pihaknya di lapangan selama penerapan PPKM Darurat, mobilitas pekerja yang bergerak dibidang esensial dan kritikal hanya terjadi hingga pukul 10.00 WIB.

Selanjutnya, untuk zona waktu ke dua yakni pada pukul 10.00 hingga 22.00 WIB pihaknya akan menutup seluruh akses jalan di pos penyekatan.

Baca juga: Pilkades Berubah Mencekam, Satu Pendukung Paslon Meregang Nyawa Dilukai Usai Pemilihan

Baca juga: Pemain Muda Persija Jakarta Kaget saat Diminta Gantikan Posisi Riko Simanjuntak

Baca juga: Ismed Sofyan Masih Terngiang Dua Umpan Matangnya Saat Persija Kalahkan Persitara 13 Tahun Lalu

Penutupan ini berlaku untuk seluruh masyarakat termasuk pekerja sektor esensial dan kritikal.

Kendati begitu ada sektor yang tetap dikecualikan, yakni tenaga kesehatan, baik dokter, TNI-Polri serta kendaraan logistik dan keperluan darurat.

"Kami hanya buka khusus untuk nakes, dokter, perawat, kendaraan darurat, TNI-Polri fan sebagainya. Diluar (pekerjaan) itu kami tidak layani," ucapnya.

Sedangkan untuk zona ketiga yakni pada pukul 22.00 hingga pukul 06.00 WIB semua pos penyekatan dilonggarkan.

Dalam artian petugas tetap berada di lokasi namun tidak melakukan penertiban, sebab kata dia, arus lalu lintas pada jam tersebut sudah kondusif.

"Pukul 22.00-06.00 WIB itu arus lalu lintas itu sudah sepi, maka kemudian penyekatan kami lepaskan," tukasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved