Antisipasi Virus Corona di DKI

Utak-atik Perda Covid-19, Pemprov DKI Berencana Tambah Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Prokes

Ahmad Riza Patria mengatakan, aturan itu direvisi agar pelanggar protokol kesehatan bisa dijerat hukum pidana.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH
Ilustrasi Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengatakan, aturan itu direvisi agar pelanggar protokol kesehatan bisa dijerat hukum pidana. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian Covid-19.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, aturan itu direvisi agar pelanggar protokol kesehatan bisa dijerat hukum pidana.

"Revisi Perda penanganan Covid agar ada pasal terkait pidana bagi yang melanggar," ucapnya, Jumat (16/7/2021).

Baca juga: Pasien Covid-19 Isolasi Mandiri, Catat Vitamin & Mineral yang Dapat Dikonsumsi

Politisi Gerindra ini pun berharap, DPRD DKI menyambut baik usulan revisi Perda yang diajukan Pemprov.

Mengingat kasus Covid-19 makin menggila dengan penambahan kasus mencapai 12.000 hingga 14.000 per hari.

Belum lagi ada ratusan jenazah yang setiap harinya dimakamkan menggunakan protokol Covid-19.

Namun di sisi lain, masih banyak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan warga.

Baca juga: Putus Penyebaran Corona, Ajakan Riko Simanjuntak Buat The Jak yang Sembuh Covid-19

"Kami berharap kerja sama yang baik dengan DPRD," ujarnya di Balai Kota.

Walau demikian, Ariza tak bisa memastikan jangka waktu yang dibutuhkan untuk merevisi aturan tersebut.

Tapi yang jelang, usulan telah disampaikan kepada para wakil lagi di parlemen Kebon Sirih.

"Ya ini sudah diproses ya," kata Ariza.

Sebagai informasi, Perda Nomor 2 Tahun 2020 yang terdiri dari 11 bab dan 35 pasal itu baru berlaku November tahun lalu.

Pada aturan itu, pelanggar protokol kesehatan hanya dikenakan sanksi sosial hingga denda administrasi.

Padahal sebelum disahkan, Pemprov DKI sempat memasukkan pasal kurungan penjara 6 bulan bagi pelanggar protokol kesehatan.

Baca juga: Kasus Covid-19 Masih Melonjak, Berikut Ciri-ciri dan Gejala Terpapar Virus Corona

Pasal pidana saat itu dihapus lantaran dianggap bukan sebagai pelanggaran berat.

Edukasi dan pembinaan bagi pelanggar protokol kesehatan pun dikedepankan oleh Pemprov DKI.

Dalam Perda tersebut, sanksi pidana hanya diberikan kepada warga yang menolak swab test, kabur dari rumah sakit, dan merebut paksa jenazah Covid-19.

Pelanggaran model begini bakal dibawa ke ranah hukum dan pengadilan yang menentukan besaran denda yang bakal diberikan, mulai Rp5 juta hingga Rp7,5 juta.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved