Antisipasi Virus Corona di Tangsel
Wali Kota Tangerang Selatan: Salat Idul Adha Berjamaah di Masjid dan Lapangan Ditiadakan
Pemkot Tangerang Selatan mengeluarkan Surat Edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat dalam kegiatan Hari Raya Idul Adha 1442Hijriah
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mengeluarkan Surat Edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam kegiatan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.
Dalam surat tersebut, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menyampaikan tiga poin pelaksanaan ibadah pada Idul Adha 1442 Hijriah.
Menurutnya surat edaran itu mengatur keseluruhan tempat ibadah melangsungkan kegiatan peribadatan ataupun keagamaan secara berjamaah selama masa PPKM Darurat.
Surat tersebut turut pula mengacu terhadap sejumlah kegiatan keagamaan pada perayaan Idul Adha 1442 Hijriah.
"Penyelenggaraan malam takbiran di masjid atau musala, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan kendaraan," tulis Benyamin dalam surat edarannya tersebut yang diterima pada, Kamis (15/7/2021).
"Dan Salat Idul Adha 1442 Hijriah yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan yang dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid dan musala ditiadakan," sambungnya.
Sementara, surat edaran tersebut turut pula mengeluarkan aturan dalam penyembelihan hewan kurban.
Baca juga: Sudah Alokasikan Uang Hampir Rp 1 Triliun, DKI Jakarta Tak Masuk Kalender Balap Formula E 2022
Baca juga: Batasi Mobilitas Warga Saat Malam Hari, Pemkot Jakarta Selatan Berencana Matikan Lampu Jalan
Baca juga: Hari Ini Mobil Vaksin Keliling DKI Datangi Wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Jakarta Utara
Berikut aturan pada penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha 1442 Hijriah :
- Pembelian hewan kurban berlangsung dalam tiga hari, tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi penyembelihan hewan kurban.
- Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R) dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.
- Setiap pelaksanaan pemotongan hewan kurban diawasi Satuan Tugas Covid-19 dan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan.
- Kegiatan penyembelihan, pengkulitan, dan pencacahan daging wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian, memggunakan masker, penyediaan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan.
- Kegiatan pemotongan hewan hanya boleh dihadiri oleh panitia dan dilaksanakan dengan membatasi jumlah petugas penyembelih hewan kurban yang memungkinkan penerapan protokol kesehatan.
- Pendistribusian daging diantarkan langsung ke rumah para penerima untuk menghindari kerumunan dan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.
Wali Kota Tangerang Selatan
Benyamin Davnie
Salat Idul Adha
Idul Adha
lapangan
masjid
Covid-19
PPKM Darurat
Tangerang Selatan
Running News
Kasus Harian Covid-19 Naik Lagi, RLC di Tangsel Nihil Pasien |
![]() |
---|
Ini Lokasi Vaksinasi Booster Gratis di Tangsel Agar Bisa Mudik Lebaran |
![]() |
---|
Selama 20 Hari pada Februari 2022, Hampir 30.000 Warga Tangsel Terpapar Covid-19, 7 Orang Meninggal |
![]() |
---|
Sampai Hari ini, Sudah 67.000 Warga Tangsel Terpapar Covid-19, 742 Orang di Antaranya Meninggal |
![]() |
---|
Saat Penularan Covid-19 Mengganas, Puluhan Orang di Tangsel Terserang Virus Lain Bikin Sakit Tulang |
![]() |
---|