Kapolda Metro Jaya Tanggapi Kasus Satpol PP di Gowa: Kami Tak Pernah Larang Pedagang Jualan
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menanggapi insiden oknum Satpol PP di Gowa, Sulawesi Selatan, yang memukul pemilik tempat makan.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menanggapi insiden oknum Satpol PP di Gowa, Sulawesi Selatan, yang memukul pemilik tempat makan.
Pemukulan tersebut diduga karena oknum Satpol PP itu tidak terima dengan adanya tempat makan yang buka saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Menurut Fadil, pihaknya tak pernah melakukan hal yang merugikan masyarakat selama PPKM Darurat di Jakarta.
"Kami terbuka buat semua orang. Coba malam hari keliling, di Cengkareng (Jakarta Barat), Kemayoran (Jakarta Pusat), Penggilingan (Jakarta Utara), Cakung (Jakarta Timur), dan Bangka Bangka (Jakarta Selatan)," kata Fadil, saat evaluasi PPKM Darurat bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Monas, Minggu (18/7/2021).
Baca juga: Satpol PP yang Pukul Pasutri Pemilik Warkop Dicopot, PJ Sekda Gowa Ternyata juga Kena Imbas
"Apakah kami pernah melarang mereka berjualan? yang terjadi, kami mengatur," lanjutnya.
Jika terjadi kesalahanpahaman antara aparat dengan pedagang, kata dia, akan dievaluasi.
"Tapi sampai hari ini di Jakarta tidak ada gesekan yang terjadi," klaim Fadil.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Jakarta dan mengapreasiasi Satpol PP DKI, tiap polres, dan kodim yang melaksanakan operasi kemanusiaan sehingga situasi tetap kondusif," lanjutnya.
Baca juga: Ini Tampang Mardani Oknum Satpol PP Tersangka Kasus Penganiayaan Pemilik Warkop di Gowa
Diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya perihal oknum Satpol PP di Gowa, telah dicopot oleh Bupati Gowa Adnan Puchrita Ichsan, pada Sabtu (17/7/2021).

Oknum Satpol PP yang memukul pemilik tempat makan di Gowa, yakni bernama Mardani Hamdan.
Menurut Adnan, Mardani Hamdan terbukti melanggar peraturan disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mardani telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu, hari ini, Sabtu, 17 Juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya. Beberapa hari ini, ada yang tanya, kenapa saya tidak langsung saja mencopot yang bersangkutan," kata Adnan.
"Itu karena kita negara hukum, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Makanya dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, sekaligus pemenuhan hak yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan atas perbuatannya," lanjut Adnan.