Antisipasi Virus Corona di Bekasi

Kota Bekasi Masuk PPKM Darurat Level 4, Wali Kota Bakal Ajukan Data Terbaru ke Mendagri

Berdasarkan surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmdgari), Kota Bekasi ditetapkan sebagai wilayah yang masuk ke dalam kebijakan PPKM Darurat level 4

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Stadion Patriot Candrabhaga, Rabu (21/7/2021) - Berdasarkan surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmdgari), Kota Bekasi ditetapkan sebagai wilayah yang masuk ke dalam kebijakan PPKM Darurat level 4 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Berdasarkan surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmdgari), Kota Bekasi ditetapkan sebagai wilayah yang masuk ke dalam kebijakan PPKM Darurat level 4.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pihaknya akan mengajukan data terbaru ke Mendagri terkait situasi sebaran Covid-19.

"Kita akan sampaikan ke Mendagri, mungkin ada data yang salah sehingga kita ditempatkan ke level 4, kalau di level 4 kita ekonomi nggal jalan semua," kata Rahmat di Stadion Patriot Bekasi, Rabu (21/7/2021).

Dia menjelaskan, penetapan level 4 oleh Mendagri tentu saja berdasarkan data. Data tersebut didapat dari wilayah dalam hal ini Satgas Covid-19 tingkat Kota/Kabupaten.

Untuk itu, dia akan menyampaikan data terbaru sesuai fakta di lapangan. Tujuannya agar penetapan PPKM level 4 di Kota Bekasi dapat ditinjau ulang.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi, Rabu (7/7/2021).
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi, Rabu (7/7/2021). (TribunJakarta/Yusuf Bachtiar)

"Sekarang kalau pak Mendagri menempatkan kita di level 4 tentunya dia kan dapat data, nah kita punya data yang penting fakta di lapangannya," jelasnya.

Menurut dia, situasi Covid-19 di wilayahnya sudah menurun meski belum signifikan. Misalnya, zona kerawanan di tingkat RT 60 persennya masuk ke dalam zona hijau.

Baca juga: Jokowi Perpanjang PPKM, Wali Kota Bekasi Bingung Tentukan Level di Wilayahnya: Masuk Mana Nih Kita

"Zona hijau saja masih 5.400 RT dari 7.844,  zona merahnya kita udah nol, oranye 107, kuning 1.600. Artinya nggak jelek-jelek amat, ada 60 persen lebih kita masih zona hijau diliat dari data yang ada," paparnya.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM level 4 di Wilayah Jawa-Bali diterbitkan pada 20 Juli 2021.

Dalam Inmendagri itu disebutkan, daerah-daerah yang masuk kriteria level 3 dan 4 harus menerapkan PPKM Level 4 hingga 25 Juli 2021 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa.

Adapun, daerah yang masuk level 3 adalah daerah yang mencatatkan kasus virus corona 50-150/100.000 penduduk per minggu.

Lalu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian berkisar 2-5/100.000 penduduk per minggu. 

Sementara, daerah yang masuk level 4 adalah daerah yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.

Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.

Baca juga: Mulai Sabtu 24 Juli, Jadwal Lengkap Bulutangkis Olimpiade Tokyo 2020, Disiarkan Langsung di TVRI

Aturan di dalam Inmendagri terbaru ini, tidak jauh berbeda dari aturan sebelumnya. Misalnya, kegiatan belajar mengajar dan sektor non esensial tetap diberlakukan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.

Pusat perbelanjaan ditutup sementara, kecuali akses untuk pasar swalayan, supermarket dan restoran sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun, tempat ibadah ditutup sementara dan masyarakat diminta untuk mengoptimalkan Ibadah di rumah masing-masing.

Baca juga: Pernah jadi Wilayah Tertinggi Kasus Covid-19, Angka Penularan di Kecamatan Cengkareng Mulai Menurun

Bingung tentukan level

Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang kebijakan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021, hanya saja terdapat perbedaan zona level kerawanan sebagai upaya pelonggaran.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pihaknya masih memperlajari terlebih dahulu terkait kebijakan PPKM perpanjangan yang ditetapkan Presiden Joko Widodo.

TONTON JUGA

Secara garis besar menurut dia, kebijakan PPKM Darurat yang berlaku 3 - 20 Juli 2021 dengan kebijakan baru tidak jauh berbeda.

"Sebenarnya sama aja, hanya kalau kemarin ada kata-kata darurat, sekarang leveling," kata Rahmat di Stadion Patriot, Rabu (21/7/2021).

Sejauh ini, Kota Bekasi menurut dia belum dapat dikategorikan masuk ke level mana.

Rahmat Effendi mengimbau, seluruh masjid di wilayahnya tidak menggelar salat Iduladha 1442 H secara berjemaah.
Rahmat Effendi  (TribunJakarta/Yusuf Bachtiar)

Pihaknya, masih akan rapat koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 untuk meramu kebijakan turunan yang akan diterapkan.

"Saya belum bisa nerapin kan baru ada semalam ini (pengumuman kebijakan dari presiden), mau masuk ke (level) mana nih kita," jelasnya.

Baca juga: Kapolrestro Jakarta Timur Rutin Kurban Setiap Iduladha: Daging Dibagi ke Warga di Pelosok Daerah

Baca juga: Doa Ketika Melihat Jenazah, Simak Juga Doa Ketika Dengar Kabar Kematian atau Musibah

Sampai dengan sore ini, pihaknya baru akan memastikan berada di level mana posisi Kota Bekasi saat ini untuk menentukan kebijakan PPKM perpanjangan hingga 25 Juli 2021.

"Saya mau ini dulu sampai dengan sore ini kita ini sekarang dengan posisi mana nih, apakah di level satu, level dua, level tiga, atau level empat," terangnya.

Pemerintah perpanjang PPKM Daurat sampai 25 Juli 2021

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sampai 25 Juli 2021.

Jokowi menyampaikan perpanjangan PPKM Darurat pada Selasa (20/7/2021) dan ditayangkan akun YouTube Sekretariat Presiden.

"PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 yang lalu adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari yang harus diambil pemerintah meskipun itu sangat- sangat berat ini dilakukan untuk menurunkan penularan covid-19," katanya.

Hal tersebut juga mengurangi tingkat kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas.

Serta agar pelayanan kesehatan untuk pasien penyakit kritis tidak terganggu dan terancam nyawanya.

"Namun Alhamdulillah Kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM Darurat terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed Rumah Sakit mengalami penurunan," lanjut Jokowi.

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) tengah merayakan Dies Natalis 67 Tahun di Hotel Mercure Cikini Jakarta. Dalam acara tersebut, Presiden Joko Widodo berpesan kepada GMNI untuk tetap berdiri di depan melawan gerakan radikalisme, merawat kebhinekaan dan toleransi
Presiden Jokowi

"Kita selalu memantau memahami dinamika di lapangan dan mendengar suara masyarakat yang terdampak dari PPKM Darurat ini."

Presiden Jokowi juga mengatakan PPKM yang awalnya direncanakan berakhir hari ini 20 Juli, diundur menjadi 26 Juli 2021.

Baca juga: Masjid Sunan Kalijaga TMII Sembelih Puluhan Hewan Kurban pada Iduladha Tahun Ini

Pihaknya menambahkan jika tren kasus Covid-19 terus mengalami penurunan maka nantinya tanggal 26 Juli 2021 Pemerintah akan melakukan mengakhiri kebijakan PPKM Darurat secara bertahap.

Akan dibuka bertahap

Pemerintah resmi melanjutkan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

PPKM Darurat akan berlangsung hingga Minggu, 25 Juli 2021.

Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers yang digelar Selasa (20/7/2021).

Keputusan untuk memperpanjang PPKM Darurat itu diambil setelah melihat realita di lapangan, termasuk adanya penurunan kasus selama PPKM Darurat diberlakukan.

"Jika tren penurunan terus terjadi, pemerintah akan membuka pembatasan secara bertahap mulai tanggal 26 Juli 2021," kata Jokowi.

Diketahui, masa PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali berakhir pada Selasa (20/7/2021) hari ini.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved