Asep Tak Mampu Bayar Denda PPKM dan Pilih Dibui, Curhat ke Najwa Shihab Berharap Ini ke Pemerintah
Masih ingat Asep Lutpi Suparman? Pria berusia 23 tahun, pedagang kopi asal Tasikmalaya, Jawa Barat.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNJAKARTA.COM - Masih ingat Asep Lutpi Suparman? Pria berusia 23 tahun, pedagang kopi asal Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kisah Asep viral di media sosial yang lebih memilih masuk penjara 3 hari dibanding membayar denda Rp 5 juta.
Asep menerima konsekuensi tersebut lantaran melanggar peraturan PPKM Darurat beberapa waktu lalu.
Kini, Asep sudah bebas dari tahanan dan menceritakan pengalamannya tersebut kepada Presenter Najwa Shibab.
Baca juga: Rafathar Polos Beri 3 Kata Buat Sang Ibu, Nagita Slavina Sampai Tertawa: Anak dan Bapaknya Sama Aja
"Kondisi di penjara ya sebenernya sama,"
"Awalnya pas di penjara saya mau ditempatkan dengan para napi yang lain, tapi terkait prokes kebetulan saya dikurung di sel isolasi," tuturnya dikutip dari acara Mata Najwa, Kamis (22/7/2021).
Asep mengaku ditempatkan sendiri di sebuah sel isolasi.
Menurut pengakuan Asep, tempat tersebut kurang layak ditempati.
"Saya ditempatkan sendiri, dan memang tempat sel isolasi itu yaa tidak layak lah ditempati gitu," sambungnya.
Kepada Najwa Shibab, Asep mengungkap alasannya memilih dikurung di penjara dibanding membayar denda Rp 5 jutaan.
Bagi Asep, denda tersebut sangatlah besar dan ia tak memiliki cukup uang untuk membayarnya.
Follow juga:
"Iya karena bagi saya denda Rp 5 juta itu sungguh besar mbak, saya gak bisa bayar, pendapatan saya aja untuk tiga hari gak bakal sampe segitu, apalagi di masa PPKM," ceritanya.
Saat ini, kedai kopi milik Asep sudah kembali buka.
Kini, Asep menaati peraturan pemerintah dengan hanya menyediakan layanan take away dan delivery order saja.
Baca juga: Video Grandong Trending 1, Irfan Hakim Tak Kuat Tahan Tangis saat Sapinya Disembelih: Ikhlas Ya!
"Udah buka mba, alhamdulilah. Kita hanya melayani take away dan delivery order," kata Asep menjawab pertanyaan Najwa Shihab.
Setelah kejadian ini, Asep mengaku banyak mengambil hikmahnya.
Penjualan kopi di kedainya sempat naik setelah dibantu suatu komunitas.
"Dengan cara mereka live di sosial media, tujuannya untuk membantu para pengusaha yang terkena dampak PPKM gitu," kata Asep.
Meski begitu, Asep mengaku sangat terdampak setelah pemerintah memberlakukan aturan PPKM ini.
Biasanya, Asep bisa meraup keuntungan sampai hampir satu juta sebelum PPKM.

Kini, kedai kopi Asep paling banyak hanya bisa menghasilkan Rp 100 ribu - Rp 200 ribu.
"Dapet segitu aja sekarang udah sulit," kata Asep.
Kepada Najwa Shihab, Asep mengungkap harapannya kepada pemerintah.
Jika nantinya angka covid-19 semakin menurun, Asep berharap pemerintah memberikan kelonggaran kepada para pedagang kecil.
"Bisa gitu diberikan kelonggaran untuk pedagang yang jualan di pinggir jalan kayak saya gini, bisa lah untuk bisa makan di tempat gitu, misal dengan kapasitas yang dikurangi dan dengan prokes yang lebih ketat gitu," harap Asep.
Baca juga: Senyum Bahagia Pedagang Kecil Diberi Rezeki oleh Raffi Ahmad, Ibu Berkostum Badut Ini Sampai Nangis
Di sisi lain, Asep berharap pemerintah memberikan peraturan yang tertulis dengan jelas sehingga tak membingungkan.
"Yang saya alami di kasus kemarin, itu denda sampai Rp 5 juta sama kurungan tiga hari, itu gak tertulis langsung di surat edaran. Jadi kan menimbulkan rasa kaget ketika melihat hukuman pelanggar PPKM sampai segitunya," tutur Asep.
"Oke jadi harus jelas gitu ya? Hitam putihnya harus jelas sehingga tidak seolah-olah terkesan pilih-pilih ya?" tanya Najwa Shihab.
"Iyaa mba betul," jawab Asep.
Asep kaget
Asep kaget dijebloskan ke lapas setelah memilih di penjara dibanding bayar denda.
Asep mengatakan, dia mengira akan ditahan di penjara mapolsek atau mapolres.
Namun, ternyata petugas dari Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya pada Kamis (15/7/2021) mengeksekusinya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya.
Baca juga: Kesal Lihat Aksi Dewi Perssik, Istri Aldi Taher Beri Pesan: Hargain Kak, Apalagi Aku Lagi Hamil!
"Saya kaget, ya kaget. Saya kira ditahannya di mapolsek atau mapolres, tapi ternyata saya ditahannya di lapas. Tapi saya siap," jelas Asep.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Sidiq mengatakan, sesuai aturan, jika seseorang sudah divonis bersalah di persidangan, maka akan dijebloskan ke lapas.
Hal itu juga berlaku terhadap Asep meski dia melakukan tindak pidana ringan.
"Awalnya kan mau ditahan di Polsek atau Polres. Namun, aturan menyebutkan kalau sudah vonis persidangan wajib menjalaninya di Lapas Tasikmalaya. Masuk hari ini, berarti Sabtu besok sudah keluar lagi," ujar dia.