Kartu Prakerja

Menkeu Siapkan Rp 30 Triliun untuk Subsidi Gaji dan Kartu Prakerja, Cek Syarat Mendapatkannya

Pemerintah saat ini tengah menyiapkan bantuan subsidi gaji dan kelanjutan program kartu prakerja. 

Editor: Kurniawati Hasjanah
Kompas.com/Nurwahidah
Menkeu Siapkan Rp 30 Triliun untuk Subsidi Gaji dan Kartu Prakerja, Cek Syarat Mendapatkannya 

- Warga Negara Indonesia Berusia di atas 18 tahun

- Tidak sedang sekolah atau kuliah

- Tidak sedang menerima bantuan pemerintah baik berupa BLT, BPUM, atau bantuan pemerintah lain

- Bukan pejabat negara, PNS, BUMN, anggota TNI/Polri

Syarat Subsidi Gaji

Pemerintah telah menyiapkan bantuan subsidi upah untuk pekerja atau buruh yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.

Besaran bantuan yang diberikan sebesar Rp 500 ribu per bulan yang diberikan 2 bulan sekaligus jadi akan menerima Rp 1 juta/orang.

"Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan, selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus. Artinya 1 kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi Rp 1 juta," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Kamis (22/7/2021).

Ida menjelaskan, bantuan itu disiapkan untuk pekerja yang dirumahkan atau yang mengalami pengurangan jam kerja karena PPKM, khususnya di wilayah level 4.

Sebab akibat PPKM Darurat telah terjadi penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada daya beli pekerja.

"Kami mengusulkan untuk memberikan subsidi upah kepada pekerja yang terdampak. Nanti subsidi upah ini payung hukumnya akan kami buat dalam peraturan menteri ketenagakerjaan."

"Kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4 sesuai dengan instruksi Mendagri," tambahnya.

Ada beberapa syarat bagi pekerja atau buruh yang bisa mendapatkan bantuan subsidi upah Rp 1 juta:

1. Membuktikan dirinya WNI dengan memiliki nomor induk kependudukan.

2. Kemudian penerima merupakan pekerja atau buruh yang menerima upah di bawah Rp 3,5 juta

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved