2 Minggu Berlalu, Ojol Penganiaya Kakek yang Mau Vaksin Covid-19 di Jatinegara Belum Jadi Tersangka

2 minggu sudah sejak kasus penganiayaan dilakukan seorang pengemudi Ojol terhadap Husni Madjid (72) dilaporkan ke Satreskrim Polrestro Jakarta Timur

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Net
Ilustrasi Penganiayaan - 2 minggu sudah sejak kasus penganiayaan dilakukan seorang pengemudi Ojol terhadap Husni Madjid (72) dilaporkan ke Satreskrim Polrestro Jakarta Timur 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Dua minggu sudah sejak kasus penganiayaan dilakukan seorang pengemudi ojek online (Ojol) terhadap Husni Madjid (72) dilaporkan ke Satreskrim Polrestro Jakarta Timur.

Tapi hingga kini penanganan kasus yang terjadi pada Senin (5/7/2021) saat kakek warga Kecamatan Jatinegara itu hendak berangkat menuju lokasi Vaksinasi massal Covid-19 masih jalan di tempat.

TONTON JUGA

Anak Husni, Iswan mengatakan pihak keluarga belum menerima informasi dari Polrestro Jakarta Timur perihal penetapan pelaku yang mengakibatkan ayahnya luka memar di rahang, muka, dan dada.

"Padahal sudah ada dua alat bukti, hasil visum orangtua saya di RS Polri Kramat Jati dan keterangan saksi saat kejadian."

"Tapi pelaku belum jadi tersangka," kata Iswan saat dikonfirmasi di Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (23/7/2021).

Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi Penganiayaan (TribunKaltim)

Pihak keluarga sudah berupaya menanyakan kelanjutan penyelidikan ke jajaran Satreskrim Polrestro Jakarta Timur perihal alasan belum adanya gelar perkara penetapan pelaku sebagai tersangka.

Tapi pelaku yang merupakan seorang pria berusia sekitar 30 tahun dan jadi terlapor atas pasal 352 dan, atau 351 KUHP tentang penganiayaan urung ditetapkan jadi tersangka tanpa alasan pasti.

Baca juga: Sedang Berjualan, Pedagang Pakaian Tewas Dikeroyok Dua Orang

Baca juga: Richarlison Gemilang, Bawa Brasil Permalukan Jerman di Olimpiade Tokyo: Hattrick dan Ukir Rekor Baru

"Makannya saya mau buat laporan baru ke Polda (Metro Jaya)."

"Karena sudah mau satu bulan lewat bikin laporan di Polres Jakarta Timur tapi pelaku enggak jadi tersangka dan ditahan," ujarnya.

Iswan menuturkan sejak melaporkan kasus penganiayaan yang menimpa ayahnya jajaran Satreskrim Polrestro Jakarta Timur tidak menahan pelaku.

TONTON JUGA

Hanya sepeda motor pelaku saja.

Penyelidik Satreskrim Polrestro Jakarta Timur seakan tidak mempertimbangkan ulah pelaku yang secara fisik lebih berperawakan gemuk tapi tega menganiaya pria ringkih lanjut usia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved