Antisipasi Virus Corona di DKI
Kebut Revisi Perda Covid-19, DPRD DKI Kupas Pasal Pidana hingga Wewenang Satpol PP
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI terus menggodok perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2020 tentang penanganan Covid-19.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI terus menggodok perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2020 tentang penanganan Covid-19.
Rapat pembahasan revisi Perda itu pun bakal kembali dilaksanakan siang ini sekira pukul 13.30 WIB.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Pantas Nainggolan mengatakan, rapat kali bakal membahas pasal-pasal yang ditambahkan dalam usulan perubahan Perda.
"Kemarin kita sudah mendengar masukan dari eksekutif, kepolisian, dan anggota Bapemperda, hari ini kita kupas pasal-pasal yang ditambahkan," ucapnya, Jumat (23/7/2021).
Pantas menjelaskan, ada tambahan tiga pasal dalam draf perubahan Perda yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta.
Pertama, pasal 28A yang berisi aturan soal pemberian wewenang kepada Satpol PP untuk melakukan penyidikan seperti aparat kepolisian.
Kemudian, pasal 32A dan 32B berisi tahapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan selama pandemi Covid-19, mulai dari sanksi sosial, denda administratif Rp500 ribu sampai Rp50 juta, dan sanksi pidana maksimal tiga bulan kurungan.
Politisi PDIP ini berharap, perubahan aturan ini efektif membuat pelanggar prokes jera dan penyebaran Covid-19 bisa segera dikendalikan.
"Didorong oleh niat bagaimana Perda ini berdaya guna dan berhasil guna. Berdaya guna untuk menanggulangi dan memutus mata rantai Covid-19," ujarnya saat dikonfirmasi.
Baca juga: Sopir Odong-odong Tabrak Sepeda Pedagang Roti hingga Korbannya Patah Tulang
Baca juga: Warga Kota Tangerang yang Isoman Bisa Dapat Bantuan Sosial dan Kesehatan Melalui Aplikasi Ini
Baca juga: Mahasiswa Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak PPKM Level 4 di Flyover Pasar Rebo
"Serta berhasil guna untuk mengakhiri pandemi ini, itu tujuannya," sambungnya menjelaskan.
Ia pun optimis, pembahasan perubahan Perda Nomor 2/2020 ini bisa rampung sesuai target pada 29 Juli 2021 mendatang.
"Kami harapkan pembahasannya bisa singkat, karena situasi saat ini darurat," kata dia.
Dihubungi terpisah, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah menjelaskan, sanksi pidana baru diterapkan bila ada warga yang berulang kali melanggar prokes.
"Dalam revisi ini, kami memakai prinsip ultimum remedium, sehingga tidak melihat hukum pidana sebagai satu-satunya cara dalam menegakkan prokes," kata dia.
"Dengan demikian, diharapkan bisa meminimalisir adanya gesekan masyarakat dengan aparat dalam menegakkan peraturan daerah," tambahnya menjelaskan.