Iduladha 2021
Pemotongan Hewan Kurban di Jakarta Timur Menurun Pada Iduladha Tahun Ini
Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) mencatat penurunan jumlah tempat pemotongan hewan kurban pada pelaksanaan Iduladha 1442 H
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) mencatat penurunan jumlah tempat pemotongan hewan kurban pada pelaksanaan Iduladha 1442 Hijriah.
Kasudin KPKP Jakarta Timur Yuli Absari mengatakan penurunan ini berdasar pengawasan selama hari pemotongan dari tanggal 20 Juli hingga tiga hari Tasyrik yang berlangsung sampai Jumat 23 Juli 2021.
"Jumlah tempat pemotongan hewan kurban di Jakarta Timur tahun 2021 sebanyak 194 lokasi. Pada Iduladha tahun 2020 sebanyak 268 lokasi," kata Yuli saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Sabtu (24/7/2021).
Penurunan tempat pemotongan hewan kurban di 10 Kecamatan Jakarta Timur sudah terjadi sejak Iduladha tahun 2020, di mana pada tahun 2019 tercatat sebanyak 462 lokasi pemotongan.
Menurunnya lokasi pemotongan selama dua tahun tersebut karena semenjak pandemi melanda Pemprov DKI melarang pemotongan dilakukan di RT zona merah penyebaran Covid-19.

"Pemotongan hewan kurban di Jakarta Timur pada Iduladha 2021 berlangsung sejak hari H Iduladha hingga Kamis tanggal 22 Juli 2021. Pada hari Jumat tidak ditemukan warga melakukan pemotongan," ujarnya.
Yuli menuturkan pada Iduladha tahun 2021 tercatat 4.000 hewan disembelih pada 194 tempat pemotongan tersebar di 10 Kecamatan, jumlah ini tidak termasuk rumah pemotongan hewan (RPH).
Rinciannya sebanyak 1,271 sapi, 2,407 kambing, 322 domba yang seluruh organnya sudah dilakukan pemeriksaan postmortem atau setelah kematian oleh petugas Sudin KPKP Jakarta Timur.
"Dari hasil pemeriksaan postmortem terhadap 4.000 hewan kurban di Jakarta Timur ditemukan sebanyak 165,835 organ diafkir (musnahkan). Terdiri dari organ paru, jantung, limpa, dan hati," tuturnya.
Baca juga: Jangan Lupa Baca Surat Al Kafirun Ayat 1-6, Ini Keutamaannya Diamalkan Sebelum Tidur
Rincian organ tidak layak konsumsi dari hasil pemeriksaan postmortem tersebut sebanyak 1,4 kilogram organ jantung, 28,7 kilogram organ paru, 134 kilogram organ hati, dan 1 kilogram organ hati.
Organ jantung dan limpa yang dimusnahakan karena dari pemeriksaan ditemukan gumpalan darah dalam persentase banyak sehingga secara medis tidak layak konsumsi.
"Untuk bagian hati yang diafkir karena ditemukan adanya cacing hati, sementara bagian paru yang diafkir karena dari pemeriksaan petugas ditemukan penyakit pneumonia (penyakit paru)," lanjut Yuli.
Temuan Cacing Hati, Pemeriksaan Postmortem Hewan Kurban di Jakarta Timur Berlangsung Hingga 23 Juli |
![]() |
---|
Satpol PP Jakarta Timur Belum Temukan Pemotongan Kurban di Zona Merah Covid-19 |
![]() |
---|
31,6 Kilogram Organ Hewan Kurban Tak Layak Konsumsi di Pasar Rebo Dimusnahkan |
![]() |
---|
Iduladha 2021, Polres Jakarta Selatan Bagikan Ratusan Makanan Siap Saji ke Tahanan |
![]() |
---|
Mengandung Cacing Hati, Puluhan Kilogram Jeroan Hewan Kurban di Jakarta Pusat Dimusnahkan |
![]() |
---|