Antisipasi Virus Corona di DKI

930 Perusahaan Ditutup Sementara Pemprov DKI Selama Masa PPKM Darurat, Begini Alasannya

Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi menutup hampir seribu perusahaan selama masa PPKM Darurat hingga PPKM Level 4

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Istimewa
Tangkapan layar dari instagram story Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melakukan sidak ke kantor Ray White Indonesia. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi menutup hampir seribu perusahaan selama masa PPKM Darurat hingga PPKM Level 4.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Andri Yansyah saat ditemui di kantornya.

Andri mengatakan, pihaknya terus menggencarkan sidak-sidak ke sejumlah perusahaan selama masa PPKM Darurat hingga PPKM Level 4.

"Periode 5 Juli sampai 23 Juli 2021, ada 1.283 pemeriksaan atau pengawasan yang kami lakukan terhadap perkantoran atau perusahaan," ucapnya, Senin (26/7/2021).

"Hasilnya, 930 sudah kami lakukan penutupan sementara," tambahnya menjelaskan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 852 perusahaan ditutup sementara lantaran ada temuan kasus positif Covid-19 di kantornya.

Kemudian, ada 78 perusahaan yang disegel lantaran melanggar protokol kesehatan.

"Hampir 90 persen penindakan yang kami lakukan berdasarkan pengaduan masyarakat," ujarnya.

Selama masa PPKM Darurat hingga PPKM Level 4, perusahaan yang tidak masuk kategori esensial dan kritikal harus menerapkan 100 persen bekerja di rumah atau work from home (WFH).

Kemudian, perusahaan yang masuk kategori esensial boleh bekerja di kantor atau work from office (WFO) 50 persen kapasitas untuk sektor pelayanan masyarakat, produksi, atau pabrik.

Baca juga: Sidak Perkantoran di Jalan Sudirman, Anies Tunjuk-tunjuk Manajer HRD Lihat Ibu Hamil Dipaksa Ngantor

Baca juga: Pemprov DKI Tutup 886 Perusahaan Selama PPKM Darurat

Kemudian, sektor kritikal bisa 100 persen WFO untuk fasilitas produksi, konstruksi, dan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, pelayanan administrasi perkantoran dibatasi 25 persen WFO, baik itu sektor esensial maupun kritikal.

"Penutupan sementaran dilakukan selama tiga hari, bagi perusahaan esensial dan kritikal yang melanggar protokol kesehatan kami minta untuk melengkapi catatan yang kami berikan," kata dia.

Walau hampir seribu perusahaan ditutup sementara, Arifin mengatakan, belum ada perusahaan yang dicabut izinnya.

Sebab, belum ada perusahaan atau perkantoran yang melakukan kesalahan berulang.

"Sampai saat ini tidak ada pelanggaran yang melakukan pelanggaran berulang. Makanya tidak kami lakukan rekomendasi pencabutan izin," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved