Antisipasi Virus Corona di DKI

Pasar Tanah Abang Beroperasi Lagi, Pedagang dan Pengunjung Wajib Menunjukan Surat Vaksin Covid-19 

Para pedagang dan pengunjung Pasar Tanah Abang wajib menunjukan surat keterangan telah divaksin Covid-19. 

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA/Tangkap layar Instagram @jakarta.terkini
Pasar Tanah Abang sudah mulai buka, pengunjung dan pedagang wajib menunjukan surat keterangan telah divaksin Covid-19.  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG - Para pedagang dan pengunjung Pasar Tanah Abang wajib menunjukan surat keterangan telah divaksin Covid-19

Manajer Bidang Umum dan Humas PD Pasar Jaya, Gatra Vaganza, mengatakan kebijakan tersebut menyesuaikan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. 

"Pedagang dan pengunjung pasar diminta secara wajib menunjukan bukti vaksin (kartu/sertifikat/sms) ketika akan memasuki pasar," kata Gatra, saat dikonfirmasi, Senin (26/7/2021).

Selain itu, para pengunjung memiliki waktu 20 menit untuk makan dan minum di area Pasar Tanah Abang.  

"Setiap pelanggan yang makan atau minum maksimal 20 menit untuk bisa menyelesaikan makanan atau minuman yang telah dipesan di tempat," ucap Gatra.

Diketahui, Pasar Tanah Abang Jakarta Pusat beroperasi kembali mulai hari ini atau Senin (26/7/2021).

Baca juga: PPKM Level 4, Pasar Tanah Abang Beroperasi Kembali Hari Ini

Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin, mengatakan jam operasional Pasar Tanah Abang disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. 

Dikatakan Arief, pasar terbesar se-Asia Tenggara ini mulai beroperasi sejak pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

"Perumda Pasar Jaya kembali mengizinkan pembukaan pasar-pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari dengan protokol kesehatan yang ketat," jelas Arief.

"Selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen," lanjut Arief.

Kebijakan ini, kata Arief, disesuaikan dengan Pengumuman Presiden Republik Indonesia tanggal 25 Juli 2021 tentang Perpanjangan PPKM Darurat perpanjangan masa PPKM level 4 sampai dengan 2 Agustus 2021.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved