Virus Corona di Indonesia
PPKM Diperpanjang Sampai 2 Agustus 2021, Berikut Daftar Daerah Terapkan PPKM Level 3 & PPKM Level 4
Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang PPKM mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Ini daftar daerah yang menerapkan PPKM Level 3 dan PPKM Level 4.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang PPKM mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Terdapat daftar daerah yang menerapkan PPKM Level 3 dan PPKM Level 4 di Jawa-Bali mulai 26 Juli-2 Agustus 2021.
Terdapat 95 Kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4. Kemudian sebanyak 33 Kabupaten Kota menerapkan PPKM Level 3 di 7 Provinsi Jawa Bali.
PPKM tersebut diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Jokowi Perpanjang PPKM Level 4, Striker Maut Persija Marko Simic Beri Pesan Ini
Berikut rincian daftar daerah PPKM Level 4 dan PPKM Level 3:

DKI Jakarta
DKI Jakarta seluruhnya menerapkan PPKM Level 4 yaitu; Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Banten
Banten, yang menerapkan PPKM Level 4 yakni Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon.
Sementara itu yang menerapkan PPKM Level 3 yakni, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang.
Baca juga: Diperpanjang Sampai 2 Agustus 2021, Catat Aturan Lengkap PPKM Level 4 di Jakarta
Jawa Barat
Jawa Barat yang menerapkan PPKM level 4 yakni Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung.
Jawa Barat yang menerapkan PPKM Level 3 di antaranya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Daftar Usaha yang Boleh Buka Sampai Malam
Jawa Tengah
Jawa Tengah yang menerapkan PPKM Level 4 yakni, Kabupaten Jepara, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Demak, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara dan Kota Pekalongan.
Jawa Tengah yang menerapkan PPKM Level 3 di antaranya, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan.

Daerah Istimewa Yogyakarta
Daerah Istimewa Yogyakarta yang masuk kriteria Level 4 yaitu, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo dan Kabupaten Gunungkidul.
Jawa Timur
Jawa Timur yang menerapkan PPKM Level 4 di antaranya, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan dan Kabupaten Situbondo.
Jawa Timur yang menerapkan PPKM Level 3 di antaranya, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo.
Bali
Bali, yang menerapkan PPKM Level 4 yakni Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng dan Kota Denpasar.
Sementara itu yang menerapkan PPKM Level 3 yakni Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem.
Baca juga: PPKM Level 4 di Jakarta, Lalu Lintas di Lenteng Agung Lancar, Petugas Longgarkan Pemeriksaan STRP
Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Level 4

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang PPKM Level 4 dari 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.
Hal itu diungkapkan Jokowi dalam keterangan pers, Minggu (25/7/2021).
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ungkap Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Namun Jokowi menyebut akan ada beberapa penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat.
Beberapa penyesuaian mobilitas alias pelonggaran antara lain ialah sebagai berikut:
Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari buka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat.
Kemudian pasar rakyat tidak menjual kebutuhan sehari-hari buka hingga pukul 15.00 WIB
Lalu usaha kecil dapat buka sampai pukul 21.00 WIB.
Usaha tersebut antara lain pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asonan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan usaha kecil lain.
Selanjutnya, warung makan, PKL, maupun lapak di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB.
"Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 20 menit," ungkap Jokowi.
Sejumlah Aktivitas Ekonomi Dilonggarkan
PPKM level 4 kedepannya nanti, pemerintah melonggarkan pengetatan sejumlah aktivitas ekonomi masyarakat.
Pelonggaran tersebut diantaranya yakni pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Namun, pasar tersebut dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 15.00 waktu setempat.
"Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen, sampai pukul 15.00. Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda," kata Jokowi
Selain itu, relaksasi juga dilakukan untuk warung makan seperti warteg, warung makan kaki lima, serta lapak jalanan di ruang terbuka, kini dapat makan di tempat alias dine in dengan waktu makan paling lama 20 menit.
Dalam aturan sebelumnya, warung makan baik itu warteg dan tempat sejenis lainnya dilarang menyediakan layanan makan di tempat.
Penjual hanya boleh menyediakan layanan pesan antar atau take away.
Selain itu relaksasi juga diberikan kepada pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain. Sektor tersebut dizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.
"Dengan protokol kesehatan yang ketat. Pengaturan teknisnya diatur Pemda," katanya.
Sebelumnya pada 20 Juli lalu, Jokowi menegaskan apabila penambahan kasus Covid-19 terus berangsur turun, maka pemerintah akan membuka secara bertahap kegiatan sektor ekonomi dan sosial masyarakat pada 26 Juli 2021.
"Kita selalu memantau memahami dinamika di lapangan dan mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM, karena itu, jika trend kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Jokowi.
Presiden mengaku paham adanya aspirasi dari masyarakat agar kegiatan sosial dan ekonomi dilonggarkan dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Jokowi menekankan pelonggaran tersebut, baru bisa dilakukan apabila kasus penularan rendah.
Apabila pelonggaran kegiatan sosial dan ekonomi dilakukan disaat kasus penularan belum melandai maka penyebaran Covid-19 akan kembali meningkat.
Dampaknya banyak pasien Covid-19 yang harus dirawat di Rumah Sakit. Apabila pasien terlalu banyak, maka fasilitas kesehatan akan kolaps.
"Hal semacam ini (pelonggaran) bisa dilakukan jika kasus penularan rendah. jika kasus kronis yang masuk ke rumah sakit juga rendah," kata Jokowi dalam pengarahan kepada Kepala Daerah se-Indonesia secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin, (19/7/2021).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Rincian Daerah yang Terapkan PPKM Level 3 dan 4 hingga 2 Agustus 2021,