Antisipasi Virus Corona di DKI

PPKM Level 4 Diperpanjang, Operasional KRL Hari Ini Ada Penyesuaian: STRP Tetap Wajib Dibawa

Mulai hari ini, KRL melayani penumpang dari sektor esensial, sektor kritikal, serta para pekerja dari bidang-bidang usaha yang sudah diizinkan lagi

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Wahyu Septiana
Tribunnews/Irwan Rismawan
Sejumlah penumpang mengantre untuk menaiki KRL di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat - Mulai hari ini, KRL melayani penumpang dari sektor esensial, sektor kritikal, serta para pekerja dari bidang-bidang usaha yang sudah diizinkan lagi 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - KAI Commuter kembali melakukan penyesuaian operasional seiring dengan adanya pengaturan baru dalam perpanjangan PPKM Level 4.

Mulai tanggal 26 Juli hari ini, KRL melayani penumpang dari sektor esensial, sektor kritikal, serta para pekerja dari bidang-bidang usaha yang sudah diizinkan kembali untuk buka oleh pemerintah dalam perpanjangan PPKM ini.

"Serta masyarakat dengan kebutuhan mendesak sesuai aturan yang berlaku hingga 2 Agustus 2021 mendatang," dikutip dari akun instagram resmi KAI Commuter @commuterline, Senin (26/7/2021).

Pada pola operasional sebelumnya, KAI Commuter hanya mengizinkan penumpang yang bekerja dari sektor esensial dan sektor kritikal saja serta orang dengan keperluan mendesak yang disertai dengan dokumen syarat perjalanan.

Dokumen persyaratan perjalanan tersebut, masih tetap berlaku pada operasional kali ini, yang meliputi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan resmi lainnya.

Suasana di dalam gerbong kereta rel listrik (KRL), yang berangkat dari stasiun Sudirman menuju Angke, Jakarta, Senin (13/4/2020).
Suasana di dalam gerbong kereta rel listrik (KRL), yang berangkat dari stasiun Sudirman menuju Angke, Jakarta, Senin (13/4/2020). (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

"Ketentuan tersebut masih akan tetap berlaku mulai 21 Juli hingga 2 Agustus 2021," tulisnya.

Para pekerja dari sektor usaha yang sudah diizinkan oleh pemerintah untuk kembali buka dengan protokol kesehatan ketat, diminta untuk menyiapkan surat-surat dan dokumen syarat perjalanan tersebut sebelum naik KRL.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Daftar Usaha yang Boleh Buka Sampai Malam

Baca juga: Makan di Warung di Daerah PPKM Level 4 Dibatasi Cuma 20 Menit, Luhut: Jangan Kebanyakan Ngobrol

Adapun dalam operasional kali ini, KRL Commuter mengoperasikan sebanyak 982 perjalanan KRL perharinya yang dimulai dari pukul 4.00 WIB hingga 22.00 WIB. 

Khusus layanan di wilayah Kabupaten Lebak (Stasiun Rangkas Bitung, Citeras, dan Maja),tetap dilakukan pembatasan operasional yaitu di pagi hari pukul 4.00 WIB - 7.30 WIB dan sore hari pukul 16.15 WIB - 19.15 WIB.

"Sementara KRL Yogyakarta-Solo beroperasi dengan 20 perjalanan KRL perhari yang dimulai pukul 5.05 WIB - 18.30 WIB. Untuk KA Prambanan Ekspres, beroperasi dengan 8 perjalanan perhari yang dimulai pukul 5.15 WIB - 17.35 WIB.

Baca juga: Sering Ucapkan Fii Amanillah? Simak Artinya dan Waktu Tepat Mengucapkannya

Pengaturan Baru Pada Perpanjangan PPKM Level 4

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang PPKM Level 4 dari 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Hal ini diungkapkan Jokowi dalam keterangan pers, Minggu (25/7/2021).

"Saya memutuskan melanjutkan PPKM level 4 26 Juli sampai 2 Agustus, dengan penyesuaian mobilitas," ungkap Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Beberapa penyesuaian yang berlaku pada perpanjangan PPKM ini antara lain meliputi pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari bisa buka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat.

Kemudian, pasar rakyat yang tidak menjual kebutuhan sehari-hari buka hingga pukul 15.00 WIB

Lalu usaha kecil dapat buka sampai pukul 21.00 WIB, antara lain seperti pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asonan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan usaha kecil lain.

Selanjutnya, warung makan, PKL, maupun lapak di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB.

"Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 20 menit," ungkap Jokowi.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved