Antisipasi Virus Corona di Depok

Banyak Warga Mengeluh Bansos Dipotong, Kepala Dinas Sosial Kota Depok Cuma Mengimbau: Jangan Dikasih

Kepala Dinas Sosial Kota Depok, Usman Haliyana, menegaskan tidak ada potongan dengan dalih apapun terkait bantuan sosial tunai tersebut.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/HERUDIN
ILUSTRASI Warga RW 05 Kelurahan Kenari penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) berpose dengan menunjukkan uang yang diterimanya, di kawasan Kelurahan Kenari, Jakarta, Rabu (6/1/2021). Pemerintah menyalurkan BST untuk empat bulan kedepan sebesar Rp300 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diberikan langsung kepada warga melalui petugas PT Pos Indonesia dan bank-bank milik negara. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Sejumlah warganet mengeluhkan adanya pemotongan dari bantuan sosial tunai (BST) bulan Juni dan Juli dari pemerintah sebesar Rp 600 ribu di Kota Depok, Jawa Barat.

Dalam unggahan di akun Instagram @infodepok_id, potongan tersebut pun nominalnya bervariasi mulai dari Rp 20 ribu, hingga Rp 50 ribu.

“Saudara saya sudah dapat Rp 600 ribu, dan ada potongan Rp 50 ribu perorang alasan untuk diberikan kepada kantor pos,” tulis salah seorang warganet di kolom komentar.

“Rp 20 ribu (potongan), buat upah capek katanya,” tulis warganet lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Kota Depok, Usman Haliyana, menegaskan tidak ada potongan dengan dalih apapun terkait bantuan sosial tunai (BST) tersebut.

“Tidak boleh ada potongan apa pun, dengan dalih apa pun. Tidak dibenarkan. Melanggar aturan,” ujar Usman saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/7/2021).

Usman juga mengimbau pada seluruh masyarakat khususnya yang menerima bantuan sosial tunai tersebut, agar tidak memberikan uang potongan pada pihak manapun.

“Intinya, pemerintah tidak ada potongan apa pun. Jadi kalau ada pungutan apa pun, ya jangan dikasih,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved