65 Kilogram Ganja Termasuk Narkoba Milik Si Pengendap Tabung Oksigen di Tangerang Dimusnahkan

Polres Metro Tangerang Kota menghancurkan barang bukti puluhan kilogram narkotika dari berbagai jenis yang didapatkan dari tujuh tersangka.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFEDA
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima bersama jajaran terkait melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dari berbagai jenis mulai dari sabu, ekstasi, dan ganja, Rabu (28/7/2021).  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota menghancurkan barang bukti puluhan kilogram narkotika dari berbagai jenis yang didapatkan dari tujuh tersangka, Rabu (28/7/2021).

Narkotika yang dihancurkan mulai dari ganja, ekstasi, dan sabu.

Seberat 65 kilogram ganja dan 2.342 butir ekstasi dihancurkan dengan cara dibakar.

Kemudian 986 gram narkotika jenis sabu dihancurkan dengan cara diblender kemudian dibuang diselokan.

"Ganja, sabu dan ekstasi kami musnahkan atas koordinasi pihak terkait kami musnahkan," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima.

"Dan semoga generasi penerus kita dan masyarakat bisa terselamatkan," sambungnya lagi.

Barang bukti yang begitu banyaknya didapati Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota pada bulan Juli 2021 dari tujuh tersangka.

Baca juga: Penimbun Oksigen di Tangerang Patok Harga 10 Kali Lipat, Tabung Bekas Co2 Lalu Dicat Ulang

Ketujuhnya berinisial HS, SU, BD, CR, WY, MD, dan AS yang semuanya berjenis kelamin laki-laki.

Tak lupa, barang bukti narkotika yang digunakan pengendap alat kesehatan di Kota Tangerang pun turut dihancurkan di hari yang sama.

Seperti diketahui, Polres Metro Tangerang Kota kemarin melakukan ungkap kasus soal pengendapan alat kesehatan seperti tabung gas pada saat pandemi Covid-19.

"Ini bersama pelaku alat kesehatan yang ditumpuk di rumah. Jumlah tersangka khusus ekstasi saru orang, sabu dua orang dan masih ada diselidiki. Kemudian sabu sabu empat orang," ungkap Deonijiu.

Adalah IF (27) yang tega menimbun alat kesehatan yang merugikan pasien Covid-19 demi keuntungan sendiri.

Beruntung, aksinya yang baru berjalan satu bulan itu dihentikan oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota pada Kamis (22/7/2021).

Dalam penggerebekan, polisi menemukan sejumlah alat kesehatan yang ditimbun IF di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved