Antisipasi Virus Corona di DKI
Puluhan Perkantoran di Jaksel Langgar PPKM Darurat Disanksi Teguran Tertulis hingga Tutup Sementara
Satpol PP menemukan puluhan perkantoran yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Satpol PP menemukan puluhan perkantoran yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-25 Juli 2021.
Kepala PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan, pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) selama periode tersebut.
"Di sektor perkantoran, kami melakukan sidak di 461 perkantoran," kata Ujang dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/7/2021).
Dari 461 perkantoran tersebut, ditemukan 11 pelanggar yang dikenakan sanksi penghentian sementara.
"Kemudian ada 11 perkantoran yang diberikan sanksi pembekuan sementara, dan 15 sanksi teguran tertulis. Sehingga totalnya 37 perkantoran yang disanksi," ungkap Ujang.
Di sektor tempat usaha, Satpol PP Jakarta Selatan melakukan sidak di 846 lokasi. 25 tempat usaha di antaranya disanksi pemberhentian sementara, 5 pembekuan sementara, dan 10 teguran tertulis.
Baca juga: Satpol PP DKI Gadungan Tipu Puluhan Korbannya: Uangnya Beli Iphone dan Rumah
Sementara itu, Satpol PP menemukan 4.427 pelanggar saat menggelar razia masker. Sebanyak 4.398 orang disanksi kerja sosial, dan 29 pelanggar memilih membayar denda.
"Jumlah sanksi denda saat ini didapat sebesar Rp 9,1 juta dan diserahkan ke kas daerah," ungkap Ujang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/kasatpol-pp-jaksel.jpg)