Antisipasi Virus Corona di DKI
Buat Laporan Kehilangan dan SKCK di Polsek Jatinegara, Warga Wajib Tunjukkan Bukti Vaksin Covid-19
Pengunguman pemberlakuan bukti vaksinasi Covid-19 bagi warga yang hendak membuat laporan dan mengurus SKCK di Polsek Jatinegara
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Polsek Jatinegara, Polrestro Jakarta Timur mensyaratkan bukti vaksinasi Covid-19 bagi warga yang hendak membuat laporan kehilangan dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Syarat menunjukkan bukti vaksinasi berupa sertifikat yang didapat warga sejak penyuntikan dosis satu tersebut diumumkan lewat kertas pemberitahuan di pintu pagar Polsek Jatinegara.
"Bagi warga yang ingin membuat SKCK dan laporan kehilangan barang agar menunujukkan kartu vaksin. Dan bagi yang tidak dapat menunujukkan kartu vaksin silakan vaksin terlebih dahulu," demikian isi pemberitahuan.
Pengunguman pemberlakuan bukti vaksinasi Covid-19 bagi warga yang hendak membuat laporan dan mengurus SKCK di Polsek Jatinegara ini baru diberlakukan pada Jumat (30/7/2021).
Tujuannya guna mempercepat program vaksinasi Covid-19 yang bertujuan menciptakan herd immunity atau kekebalan komunal, khususnya di Kecamatan Jatinegara.
Baca juga: 2 Minggu Berlalu, Ojol Penganiaya Kakek yang Mau Vaksin Covid-19 di Jatinegara Belum Jadi Tersangka
Baca juga: Penampakan Warga Jatinegara Gelar Salat Iduladha Berjemaah Dekat Pos Penyekatan PPKM Darurat
Polsek Jatinegara termasuk satu sentra vaksinasi massal Covid-19 di Kecamatan Jatinegara yang setiap harinya melayani ratusan warga, baik dari Jakarta dan luar Jakarta untuk mendapat vaksin Covid-19.

Warga yang hendak mengikuti vaksinasi Covid-19 di Polsek Jatinegara cukup datang membawa fotokopi KTP lalu mengisi formulir data diri kemudian antre menunggu giliran penyuntikan vaksin.
Bila dari pemeriksaan kesehatan tim vaksinator anggota urusan kesehatan (Urkes) Polrestro Jakarta Timur warga dinyatakan sehat maka penyuntikan dosis vaksinasi langsung dilakukan.
Setelah penyuntikan dosis satu tersebut warga bakal mendapat sertifikat vaksinasi Covid-19 yang berisi informasi terkait jadwal dan lokasi penyuntikan dosis dua vaksin Covid-19.