Bansos
Syarat Mendapatkan BLT Subsidi Gaji untuk Pekerja di Wilayah PPKM Level 3 dan 4, Pastikan BPJS Aktif
Simak syarat dapat BLT Subsidi Gaji untuk pekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4.
TRIBUNJAKARTA.COM - Penerima BLT Subsidi Gaji bakal diperluas untuk pekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4.
Pemerintah akan melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja pada tahun 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemberian subsidi gaji akan diperluas hingga mencakup wilayah PPKM Level 3.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, penerima subsidi upah hanya pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 4.
"Bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan untuk wilayah PPKM Level 3 dan Level 4," ujar Airlangga, Senin (26/7/2021).
Ia juga menambahkan, bantuan ini diberikan senilai Rp 500 ribu per bulan dan akan diberikan selama dua bulan.
Syarat Penerima Subsidi Gaji
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Bakal Cair Agustus, Cek Karyawan di Sektor Ini Tak Masuk Kategori Penerima
- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan NIK
- BPJS aktif sampai Juni 2021
- Upah pekerja di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Ini 9 Daftar Bansos yang Diberikan Pemerintah Selama Masa Perpanjangan PPKM Level 4, Apa Saja?
- Memiliki rekening bank yang aktif
Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan Level 4
Hal tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Jawa dan Bali
DKI Jakarta