Revitalisasi Gereja Immanuel Jakarta, Pemprov DKI Lestarikan Cagar Budaya
GPIB Immanuel Jakarta akan direvitalisasi dalam waktu dekat. Rencana revitalisasi tersebut seharusnya dilaksanakan pada Juni 2021.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) Immanuel Jakarta akan direvitalisasi dalam waktu dekat.
Gereja ini terletak di Jalan Merdeka Timur Nomor 10, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
TONTON JUGA
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, menjelaskan rencana revitalisasi tersebut seharusnya dilaksanakan pada Juni 2021.
Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dengan pertimbangan dari Tim Sidang Pemugaran telah menerbitkan Surat Rekomendasi Pemugaran Nomor 2109/-1.853.15 tanggal 21 April 2021 kepada pihak Gereja Immanuel Jakarta.
"Penyampaian terkait rencana pekerjaan revitalisasi arsitektur dan lanskap Gereja Immanuel," kata Iwan, kepada Wartawan, Senin (2/8/2021).
Penerbitan Surat Rekomendasi Pemugaran, lanjutnya, merupakan upaya pelindungan Bangunan Cagar Budaya, Diduga Cagar Budaya, ataupun bangunan yang berada di kawasan pemugaran.
Tujuannya, kata Iwan, setiap proses pemugaran Gereja Katedral tetap sesuai dengan kaidah-kaidah pelestarian.
Baca juga: Kebakaran Gudang Tenda & Properti di Cinangka Depok, Api dan Asap Tebal Masih Membumbung Tinggi
Hal tersebut pun diatur dalam Peraturan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 9 Tahun 1999, tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya, proses pemugaran harus didampingi arsitek yang memegang IPTB A.
"Proses perencanaan dan desain arsitektur revitalisasi Gereja Immanuel Jakarta dikerjakan arsitek Shandy Penamanan Hasoloan Sihotang dari PT Tri Bagan Kemitraan," beber Iwan.
"Pekerjaan ini tidak mudah, karena yang diniatkan dan dikerjakan bukan hanya fisik semata, tapi bagaimana memuliakan keberadaan Gereja Immanuel Jakarta sebagai bangunan cagar budaya yang memiliki sejarah panjang dan erat kaitannya dengan perkembangan Jakarta," lanjutnya.
TONTON JUGA
Gereja Immanuel Jakarta berstatus Cagar Budaya ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 475 Tahun 1993, tentang Penetapan Bangunan-Bangunan Bersejarah di Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Benda Cagar Budaya.
GPIB Immanuel Jakarta bergaya arsitektur Imperial yang merupakan bagian dari Neo Klasik dan mendapat pengaruh Barok serta Rokoko pada interiornya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/gereja-immanuel-jkt.jpg)