CPNS Jakarta

Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2021? Ini Cara Cetak Kartu Ujian SKD, Lengkap dengan Rincian Soalnya

Mereka yang lolos seleksi administrasi agar segera mengunduh dan mencetak kartu ujian untuk melanjutkan seleksi tes SKD.

Editor: Muji Lestari
instagram @pknstan
Ilustrasi CPNS. Pelamar yang lolos seleksi administrasi agar segera mengunduh dan mencetak kartu ujian untuk melanjutkan seleksi tes SKD. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Hasil seleksi administrasi CPNS 2021 diumumkan pada 2-3 Agustus.

Seperti diketahui, terdapat penyesuaian jadwal seleksi CPNS tahun ini setelah diperpanjang masa pendaftaran.

Pengumuman administrasi akan dilakukan oleh panitia seleksi masing-masing instansi.

Hingga saat ini, diketahui hanya instansi Kemendikbud Ristek yang belum merilis pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021.

Kabarnya pengumuman hasil seleksi CPNS Kemendikbud Ristek diundur hingga tanggal 11 Agustus mendatang.

Bagi pelamar yang memenuhi syarat lulus administrasi akan muncul keterangan, "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas".

Bagi peserta yang telah menerima pengumuman hasil seleksi CPNS 2021 bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2021 Kemendikbud Ristek Diundur, Berikut Jadwal Baru Masa Sanggah

Lantas, apa yang harus dilakukan peserta setelah lolos seleksi administrasi CPNS?

Selanjutnya, mereka yang lolos seleksi administrasi agar segera mengunduh dan mencetak kartu ujian untuk melanjutkan seleksi tes SKD.

Cara Mencetak Kartu Ujian SKD

Baca juga: Mengapa Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 Belum Muncul? Ini Penjelasan BKN

Setelah mengumumkan hasil seleksi administrasi dan peserta yang melakukan sanggahan, tahap selanjutnya adalah tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Syarat peserta dapat mengikuti tes salah satunya memiliki kartu ujian SKD.

Berikut tata cara mengunduh dan mencetak kartu ujian.

- Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/

- Masukkan NIK dan password

- Pada halaman Resume, klik "Cetak Kartu Peserta Ujian"

- Jika sudah, peserta dapat mengunduh dan mencetak kartu ujian

Pranata Humas Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN), Diah Eka Palupi mengatakan, Kartu Peserta Ujian ini wajib dibawa pelamar saat pelaksanaan ujian SKD maupun SKB.

Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021.
Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021. (Instagram @bkngoidofficial)

Jadwal dan lokasi ujian

Selain itu, pelamar diharapkan membaca bagian "Perhatian" yang ada pada Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2021.

Sebab di dalamnya berisi informasi penting untuk pelamar.

"Diharapkan pelamar selalu memantau web instansi untuk pelaksanaan jadwal ataupun lokasi ujian," ujar Diah dikutip dari Kompas.com, Selasa (3/8/2021).

Ia menekankan, yang dibawa pelamar untuk ikut Ujian Seleksi adalah Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN, bukan Kartu Pendaftaran.

Dalam Kartu Peserta Ujian, tertera kolom lokasi ujian dan kolom informasi lain.

Adapun kolom lokasi ujian dan kolom informasi ini dapat berubah menyesuaikan kebijakan pemerintah dalam masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Tak Lolos Seleksi CPNS 2021? Ini Cara Melakukan Sanggah di sscasn.bkn.go.id, Catat Jadwalnya

Materi Tes SKD

Sebagai informasi, SKD akan dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT).

Peserta akan diuji dengan 110 butir soal dengan waktu 100 menit, sementara khusus disabilitas netra diberikan waktu 130 menit.

Terdapat tiga tes yang masuk dalam SKD, yaitu

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

2. Tes Intelegensia Umum (TIU)

3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Rincian soal dan penilaian

Adapun ketiga tes tersebut dengan perincian sebagai berikut:

- TWK sebanyak 30 butir soal

- TIU sebanyak 35 butir soal

- TKP sebanyak 45 butir soal

Penilaiannya, untuk TWK dan TIU jika soal dijawab dengan benar bernilai 5 dan salah bernilai 0.

Sementara untuk TKP, seluruh jawaban mempunyai nilai dengan rentang 1-5.

Untuk ketiga tes tersebut mempunyai nilai total maksimal 550, dengan TWK nilai maksimal 150 poin, TIU nilai maksimal 175 poin, dan TKP nilai maksimal 225 poin.

(TribunJakarta/Muji Lestari)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved