Cerita Kriminal

Nasib Pilu Bocah Perempuan Dirudapaksa Dua Pemuda, Nasib Pelaku Berakhir Usai Ayah Korban Bertindak

Sepak terjang pelaku akhirnya berakhir setelah ayah korban mengetahui hal pilu yang dialami buah hatinya.

Editor: Elga H Putra
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi Rudapaksa. Nasib pilu harus dialami oleh seorang bocah perempuan yang dirudapaksa oleh dua pemuda sekaligus. 

TRIBUNJAKARTA.COM, PADANG - Nasib pilu harus dialami oleh seorang bocah perempuan.

Di usianya yang masih belia dia harus menangguh penderitaan yang begitu dalam.

Dia menjadi korban rudapaksa.

Yang menyedihkan pelakunya tak hanya satu orang, melainkan ada dua yang berbuat bejat asusila kepadanya.

Peristiwa itu dialami oleh seorang bocah perempuan di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.

Sepak terjang pelaku akhirnya berakhir setelah ayah korban mengetahui hal pilu yang dialami buah hatinya.

Sang ayah yang tak terima anaknya dibuat menderita dan juga tak mau main hakim sendiri langsung melapor kedua pelaku ke Polres Tanah Datar.

Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk meringkus kedua pelaku yakni TP (20) dan IN (18).

Keduanya yang merupakan warga Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar, bisa diciduk tanpa perlawanan.

Kasubbag Humas Polres Tanah Datar, AKP Desfi Arta mengatakan, kejadian ini berawal dari laporan yang disampaikan seorang warga Kota Sawahlunto.

"Berawal dari laporan yang disampaikan seorang warga Kota Sawahlunto pada tanggal 26 Juli 2021 ke SPKT Polres Tanah Datar," kata AKP Desfi Arta, Senin (2/8/2021).

Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Polres Tanah Datar guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sedangkan korban diberikan pendampingan psikologis untuk memulihkan rasa trauma yang dideritanya.

"Tehadap kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak , sebagaimana perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 Jo Pasal 287 KUHP," terangnya.

Baca juga: Aku Khilaf, Pak Dalih Kakek Pemulung Usai Rudapaksa Nenek Lumpuh, Korban Dibopong dari Kursi Roda

Kasus Serupa;

Seorang pekerja serabutan berinisial RF alias Oray (47) di Karawang, Jawa Barat sudah dua tahun terakhir merudapaksa anak di bawah umur.

Aksi pelaku akhirnya terciduk saat dia mengirimkan dan video syur dan stiker tak senonoh ke ponsel korban.

Pasalnya saat itu yang sedang memegang ponsel tersebut adalah ibu kandung korban.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana menuturkan, korban merupakan gadis berumur 14 tahun,

Baca juga: Istri Pergi ke Sawah, Pria Ini Tega Rudapaksa Anak Tirinyanya hingga Hamil

Adapun peristiwa itu terjadi di Kecamatan Klari, Karawang.

"Usai menerima kiriman itu, orang tuanya mencoba menggali lebih dalam informasi kepada anaknya," kata Oliestha dilansir dari Tribun Jabar, Jumat (30/7/2021).

Oliestha mengatakan, orang tua korban kaget mendengar pernyataan anaknya yang ternyata telah dicabuli oleh RF.

Bahkan yang lebih mengagetkan bahwa kejadian pencabulan itu sejak korban kelas lima sekolah dasar atau dua tahun lalu.

ilustrasi pencabulan anak.
ilustrasi. (via Tribun Lampung)

"Orang tuanya langsung melaporkan. Tanpa perlawanan, kita langsung menangkap tersangka dan tersangka mengakui perbuatannya itu," katanya.

Modusnya, tersangka memaksa korban untuk memenuhi hasrat pelaku.

Kemudian korban diiming-imingi uang senilai Rp 10 ribu.

Tersangka dikenai Pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, 2 Pemuda Tanah Datar Ditangkap Polisi

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved