CPNS Jakarta

Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2021 Kemendikbud Ristek Diundur, Berikut Jadwal Baru Masa Sanggah

Kemendikbud Ristek tidak akan mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2021 pada 2-3 Agustus 2021. Kenapa?

Editor: Muji Lestari
Tribun Wow/Rusintha Mahayu
Ilustrasi seleksi CPNS. Kemendikbud Ristek belum mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2021, kenapa? 

Berikut cara melakukan sanggah CPNS 2021:

- Buka laman sscasn.bkn.go.id

- Login akun

- Klik "ajukan sanggah" di kotak warna kuning di bawah keterangan alasan tidak memenuhi syarat

Kemudian, akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian sanggahan.

CPNS 2021
CPNS 2021 (https://www.instagram.com/humas.ipdn/)

Peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah.

Perlu diketahui, sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah atau bukan dari kesalahan pelamar.

Misalnya, jabatan analis kepegawaian dengan kualifikasi pendidikan dari beberapa jurusan, seperti administrasi negara, administrasi publik, hukum, manajemen, dan lain-lain.

"(Misalnya) dia salah satu dari jurusan tersebut, tetapi panitia kurang teliti sehingga yang bersangkutan tidak diloloskan, maka bisa disanggah kalau pelamar punya ijazah salah satu jurusan tersebut. Bisa dikabulkan sanggahannya," jelas Paryono.

Artinya, jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan layanan ini karena tidak mengubah hasil verifikasi.

Baca juga: Berikut Rincian Passing Grade Tes SKD CPNS 2021, Lengkap dengan Kisi-kisi Materi TWK, TIU dan TKP

Alasan sanggah yang diajukan pelamar juga harus benar, realistis, tidak mengada-ngada, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Khusus untuk pelamar tenaga kesehatan yang STR-nya sudah habis masa berlakunya dan dinyatakan TMS, dapat mengunggah STR yang habis masa berlakunya dan ditambahkan tangkapan layar pada laman (MTKI/KFN/KKI), minimal pada tahap pembayaran untuk memperpanjang STR.

(TribunJakarta/Muji Lestari)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved