Tolak Belajar Online, Orangtua Murid di Cipayung Keluarkan Anak dari Sekolah
Kepala sekolah PAUD, Nurrohmah mengatakan sebelum keputusan diambil sejumlah orangtua murid bahkan nekat mengeluarkan anak didiknya sebagai protes
Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIPAYUNG - Satu Yayasan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kelurahan/Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur mengakui hingga kini melakukan kegiatan belajar tatap muka dilarang saat PPKM Level 4.
Keputusan tersebut diambil karena para orangtua murid mendesak pihak Yayasan melakukan uji coba tatap muka dengan alasan pembelajaran online memberatkan dan tidak efektif bagi anak.
Kepala sekolah PAUD, Nurrohmah mengatakan sebelum keputusan diambil sejumlah orangtua murid bahkan nekat mengeluarkan anak didiknya sebagai bentuk protes pembelajaran online.
"Ibu, daripada anak saya online sekolahnya mendingan saya keluar sekolah saja. Kata wali murid seperti itu. Ini sudah ada dua anak yang mundur (keluar) dari sekolah," kata Nurrohmah menirukan ucapan orangtua murid di Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (3/8/2021).
Kedua orangtua yang memilih mengeluarkan anaknya dari PAUD pimpinan Nurrohmah merasa pendidikan hasil dididikan guru di sekolah lebih bagus dan mudah dimengerti anak.
Beda hasil saat anak melakukan belajar online di rumah via zoom dengan pendampingan orangtua di rumah, mereka merasa materi disampaikan sulit dimengerti oleh anak.
Sementara modul pendampingan bagi orangtua saat mendampingi anak belajar online dirasa tidak banyak membantu, terlebih bagi orangtua memiliki banyak anak karena harus membagi perhatian.
"Dua anak ini mundur semenjak sekolah online. Saya sendiri bingung bagaimana solusinya untuk menghadapi wali murid seperti ini. Akhirnya saya cari jalan keluar bagaimana satu minggu sekolah dua hari," ujarnya.
Nurrohmah menuturkan keputusan melakukan belajar tatap muka pada hari Selasa dan Kamis ini tidak mudah bagi pengurus Yayasan karena tahu sanksi bila melanggar peraturan pemerintah.
Izin menyelenggarakan kegiatan belajar PAUD yang didapat dari Kementerian Agama bisa dicabut karena baik pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta melarang belajar tatap muka.
Terlebih jajaran Satpol PP Jakarta Timur sudah mengetahui aktivitas dan melayangkan teguran langsung kepada pengelola Yayasan, sementara para orangtua murid kukuh belajar tatap muka.
"Tanggal 2 (Agustus) kemarin saya pikir PPKM selesai (tidak diperpanjang), makanya berani hari ini mulai tatap muka lagi. Saya enggak tahu kedepannya, saya masih bingung. Kalau memang orangtua mau keluar silakan keluar," tuturnya.
Mutia, satu orangtua murid yang anaknya belajar di PAUD pimpinan Nurrohmah membenarkan adanya permintaan dari para wali murid agar kegiatan belajar dilakukan tatap muka.
Meski mengakui tujuan pemerintah melarang aktivitas guna mencegah penularan Covid-19 meluas dan anak termasuk kelompok rentan terpapar Covid-19, dia tak setuju belajar online.