CPNS Jakarta

Masa Sanggah Dibuka Mulai Hari Ini, Begini Cara Mengajukan Sanggahan Seleksi CPNS 2021

Gagal lolos seleksi administrasi CPNS 2021? simak ketentuan masa sanggah. 

Editor: Kurniawati Hasjanah
https://twitter.com/BKNgoid
Masa Sanggah Dibuka Mulai Hari Ini, Begini Cara Mengajukan Sanggahan Seleksi CPNS 2021 

TRIBUNJAKARTA.COM - Gagal lolos seleksi administrasi CPNS 2021? simak ketentuan masa sanggah

Bagi peserta CPNS 2021 yang tidak lolos seleksi diberikan kesempatan untuk mengajukan masa sanggah dimulai hari ini, Rabu (8/4) hingga 6 Agustus.

Perlu diingat, pengajuan sanggahan harus dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Namun demikian, pelamar CPNS 2021 dan PPPK tidak diperbolehkan memperbarui atau memperbaiki dokumen yang telah diunggah sebelumnya.

Ilustrasi
Ilustrasi (Kontan/Fransiskus Simbolon)

Setelah masa sanggah berakhir, jadwal CPNS 2021 dan PPPK berlanjut untuk periode jawab sanggah hingga 13 Agustus.

Lalu, pengumuman pasca sanggah pada 15 Agustus 2021.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menginformasikan, pelamar CPNS 2021 yang lulus tahap seleksi administrasi berhak melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Cara Melakukan Sanggah

Berikut cara melakukan sanggah CPNS 2021:

- Buka laman sscasn.bkn.go.id

- Login akun

- Klik "ajukan sanggah" di kotak warna kuning di bawah keterangan alasan tidak memenuhi syarat

Kemudian, akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian sanggahan.

CPNS 2021
CPNS 2021 (https://www.instagram.com/humas.ipdn/)

Peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah.

Perlu diketahui, sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah atau bukan dari kesalahan pelamar.

Misalnya, jabatan analis kepegawaian dengan kualifikasi pendidikan dari beberapa jurusan, seperti administrasi negara, administrasi publik, hukum, manajemen, dan lain-lain.

"(Misalnya) dia salah satu dari jurusan tersebut, tetapi panitia kurang teliti sehingga yang bersangkutan tidak diloloskan, maka bisa disanggah kalau pelamar punya ijazah salah satu jurusan tersebut. Bisa dikabulkan sanggahannya," jelas Paryono.

Artinya, jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan layanan ini karena tidak mengubah hasil verifikasi.

Baca juga: Berikut Rincian Passing Grade Tes SKD CPNS 2021, Lengkap dengan Kisi-kisi Materi TWK, TIU dan TKP

Alasan sanggah yang diajukan pelamar juga harus benar, realistis, tidak mengada-ngada, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Khusus untuk pelamar tenaga kesehatan yang STR-nya sudah habis masa berlakunya dan dinyatakan TMS, dapat mengunggah STR yang habis masa berlakunya dan ditambahkan tangkapan layar pada laman (MTKI/KFN/KKI), minimal pada tahap pembayaran untuk memperpanjang STR.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved