Cerita Kriminal
Ibu Bocah Antar Bambu, Kakek 75 Tahun Ikat Tangan & Tutup Mulut Korban Demi Rudapaksa Anak Tetangga
Anggota Satreskrim Polres Demak menangkap kakek Karsidi (75) karena tega Merudapaksa anak tetangga berinisial JU (9). Pelaku ikat tangan korban.
Mereka hanya sebatas saling kenal di media sosial.
"Kejadian tindak pidana pencabulan ini terjadi di rumah inisial IN (18). Karena saat itu rumah orang tuanya dalam kondisi kosong," katanya.
Lalu, DS dibawa masuk ke rumah dan terjadilah tindak pidana di dalam kamar rumah orang tua pelaku inisial IN (18).
"Akhirnya terjadi hubungan suami istri di dalam kamarnya. Akhirnya orang tua korban khawatir karena anaknya tidak pulang," katanya.
Keluarga akhirnya mengetahui peristiwa rudapaksa tersebut lalu melaporkannya ke Polres Tanah Datar.
Iptu Syafri mengatakan pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut untuk memburu pelaku.
"Akhirnya kita ketahui kalau pelaku berada di Kota Padang. Kita lakukan pengecekan ke Kota Padang oleh tim opsnal," katanya.
Namun, pada Jumat (30/7/2021) pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Kabupaten Tanah Datar.
Akhirnya pada Sabtu (31/2021) pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Tanah Datar.
Kasubbag Humas Polres Tanah Datar, AKP Desfi Arta mengatakan peristiwa itu terungkap dari laporan yang disampaikan seorang warga Kota Sawahlunto.
"Berawal dari laporan yang disampaikan seorang warga Kota Sawahlunto pada tanggal 26 Juli 2021 ke SPKT Polres Tanah Datar," kata AKP Desfi Arta, Senin (2/8/2021).
Kata AKP Desfi Arta, warga tersebut melaporkan anaknya yang masih di bawah umur telah menjadi korban perbuatan cabul oleh 2 pemuda.
"Menindak lanjuti laporan tersebut, pada Sabtu (31/7/2021) diamankan kedua pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul," katanya.
Kedua pelaku dibawa ke Polres Tanah Datar guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tehadap kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak , sebagaimana perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 Jo Pasal 287 KUHP," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Bejat! Kakek di Dempet Demak Tega Cabuli Bocah 9 Tahun,