Kabar Artis

Rapper Derry Neo Pakai Ganja Sejak SMP, Nekat Edarkan Narkoba Saat Pandemi Covid-19

Personel grup rap Neo Indra Derryano alias Derry ternyata sudah menggunakan narkoba jenis ganja sejak masih SMP. Ia ngaku rutin konsumsi ganja

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Polres Metro Jakarta Selatan merilis kasus narkoba yang melibatkan personel grup rap Neo, Jumat (6/8/2021).  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Personel grup rap Neo Indra Derryano alias Derry ternyata sudah menggunakan narkoba jenis ganja sejak masih SMP.

Pengakuan itu disampaikan Derry Neo saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers, Jumat (6/8/2021).

TONTON JUGA

Kendati demikian, Derry Neo mengaku tidak rutin mengonsumsi ganja.

"Sebenarnya saya menggunakan (ganja) sejak SMP, tapi nggak rutin," kata Derry di Polres Metro Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Derry mengakui tak hanya menggunakan narkoba, melainkan juga mengedarkannya.

Polres Metro Jakarta Selatan merilis kasus narkoba yang melibatkan personel grup rap Neo, Jumat (6/8/2021). 
Polres Metro Jakarta Selatan merilis kasus narkoba yang melibatkan personel grup rap Neo, Jumat (6/8/2021).  (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

"(Mengedarkan ganja) baru-baru ini waktu pandemi (Covid-19)," ujar dia.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tiga orang tersangka dalam kasus jual beli narkoba jenis ganja.

Baca juga: Datang ke Rumah Raffi Ahmad, Liliyana Natsir Ungkap Sikap Sang Artis: Pantes Jadi Orang Sukses

Satu tersangka bernama Indra Derryano alias Derry adalah salah satu anggota grup musik rap Neo.

"Salah satu dari pelaku tersebut kita cukup prihatin karena dia adalah talenta muda yang pernah menanjak namanya sebagai seorang artis dari grup rap," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah saat merilis kasus ini, Jumat (6/8/2021).

Azis menjelaskan, Derry Neo tidak hanya mengonsumsi narkoba jenis ganja. Ia juga menjual barang haram tersebut kepada orang lain.

TONTON JUGA

"Dari saudara ID kita juga peroleh keterangan dia juga melakukan jual beli ke seseorang atas nama HB," ungkap Kapolres.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika Polres Metro Jakarta Selatan menangkap bandar narkoba berinisial RS.

Dari penangkapan RS, polisi menyita barang bukti ganja seberat 16,2 gram.

"Kita peroleh keterangan bahwa dia peroleh barang dari seseorang yang masih DPO. Dia juga melakukan jual beli ke beberapa orang, salah satunya adalah saudara ID," ujar Azis.

Baca juga: Polisi Ringkus Derry Personel Grup Rap Neo karena Konsumsi dan Jual Beli Ganja

Setelah menangkap Derry, polisi meringkus tersangka lainnya berinisial HB dan menyita barang bukti 42,8 gram ganja.

"Dari tiga rangkaian penangkapan tersebut, terdapat total (barang bukti) 59,8 gram ganja," kata Azis.

Derry Neo dan dua tersangka lainnya dijerat Pasal 114, Pasal 111 ayat 1, dan Pasal 131 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved