Antisipasi Virus Corona di DKI
Aturan Wajib Sertifikat Vaksin Dihapus, Tidak Ada Syarat Menerima Bansos di Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus aturan wajib memiliki sertifikat vaksin Covid-19 jika ingin menerima bansos
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
pedulilindungi via Tribunnews.com
Sertifikat vaksinasi Covid 19 format baru, Senin (5/7/2021)
Dia menuturkan, vaksinasi Covid-19 sebagai upaya mengebalkan tubuh.
Baca juga: Ratusan Anak Disuntik Vaksin Sinovac di Gerai Vaksinasi Merdeka Polsek Sukmajaya
Vaksinasi Covid-19, kata Irwandi, sebaiknya didapatkan karena pemerintah sedang gencar melakukannya.
"Kami imbau para pedagang di loksem dan lokbin (lokasi binaan) Jakarta Pusat mengikuti vaksin Covid-19," imbau Irwandi.
Syarat mendapat vaksinasi Covid-19, kata Irwandi, cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Kami harapkan semua pedagang ikut vaksin Covid-19 demi kebaikan bersama," tutup Irwandi