Kabar Artis
Pandemi Covid-19 Bikin Rapper Derry Neo Jadi Pengedar Ganja, Kapolres Jakarta Selatan Prihatin
Personel grup musik rap Neo itu ditangkap polisi karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Rapper Indra Derryano alias Derry kini meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan.
Personel grup musik rap Neo itu ditangkap polisi karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Bahkan, Derry Neo tidak hanya mengisap ganja. Ia juga diduga memperjualbelikan barang haram tersebut atau sebagai pengedar.
Aktivitas jual beli narkoba itu dilakoni Derry Neo ketika masa pandemi Covid-19.
"(Mengedarkan ganja) baru-baru ini waktu pandemi (Covid-19)," kata Derry di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (6/8/2021).
Narkoba jenis ganja bukan sesuatu yang asing bagi Derry Neo.
Pasalnya, ia mengaku sudah mengonsumsi ganja sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Baca juga: Rapper Derry Neo Pakai Ganja Sejak SMP, Nekat Edarkan Narkoba Saat Pandemi Covid-19
"Sebenarnya saya menggunakan (ganja) sejak SMP, tapi nggak rutin," ujar dia.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengaku prihatin atas dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Derry Neo.
"Salah satu dari pelaku tersebut kita cukup prihatin karena dia adalah talenta muda yang pernah menanjak namanya sebagai seorang artis dari grup rap," kata Azis saat merilis kasus ini, Jumat (6/8/2021).
Azis mengonfirmasi bahwa Derry juga menjual barang haram tersebut kepada orang lain.
"Dari saudara ID kita juga peroleh keterangan dia juga melakukan jual beli ke seseorang atas nama HB," ungkap Kapolres.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika jajaran Polres Metro Jakarta Selatan menangkap bandar narkoba berinisial RS.
Dari penangkapan RS, polisi menyita barang bukti ganja seberat 16,2 gram.
Baca juga: Polisi Ringkus Derry Personel Grup Rap Neo karena Konsumsi dan Jual Beli Ganja
"Kita peroleh keterangan bahwa dia peroleh barang dari seseorang yang masih DPO. Dia juga melakukan jual beli ke beberapa orang, salah satunya adalah saudara ID," ujar Azis.
Setelah menangkap Derry, polisi meringkus tersangka lainnya berinisial HB dan menyita barang bukti 42,8 gram ganja.
"Dari tiga rangkaian penangkapan tersebut, terdapat total (barang bukti) 59,8 gram ganja," kata Azis.
Baca juga: Gandeng Jurnalis & Relawan Anti Narkoba, BNN Bagikan Paket Sembako untuk Warga Terdampak Covid-19
Derry Neo dan dua tersangka lainnya dijerat Pasal 114, Pasal 111 ayat 1, dan Pasal 131 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.