Antisipasi Virus Corona di DKI
UPDATE Covid-19 Tanggal 8 Agustus 2021: DKI Jakarta Bertambah 1.649 Kasus Baru
Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, mencatat penambahan kasus baru Covid-19 di wilayah DKI Jakarta per 8 Agustus 2021 ini.
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, mencatat penambahan kasus baru Covid-19 di wilayah DKI Jakarta per 8 Agustus 2021 ini.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan sebanyak 16.320 orang telah dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru.
Dari hasil tes tersebut, didapati 1.649 orang yang positif dan 14.671 lainnya dinyatakan negatif.
"Selain itu, dilakukan pula tes Antigen hari ini sebanyak 8.258 orang dites, dengan hasil 278 positif dan 7.980 negatif," kata dia dikutip dari siaran pers Pemprov DKI Jakarta, Minggu (8/8/2021).
Perlu diingat, bahwa hasil tes antigen positif di Jakarta tidak masuk dalam total kasus positif.
Sebab, Dwi mengatakan semua dikonfirmasi ulang dengan PCR.
Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta saat ini, kata Dwi naik sejumlah 466 kasus.
Dengan demikian, jumlah kasus aktif sampai hari ini ada sebanyak 10.642 orang yang masih menjalani perawatan ataupun isolasi.
Sementara untuk jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta ada sebanyak 831.499 kasus hingga hari ini.
"Dari jumlah total kasus positif, total orang yang dinyatakan telah sembuh sebanyak 808.087 dengan tingkat kesembuhan 97,2%, dan total 12.770 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,5%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,9%," kata Dwi.
"Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 11,3%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 15,1%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%," imbuhnya.
Melalui Satpol PP DKI Jakarta, Pemprov DKI gencar melakukan penindakan atas pelanggaran protokol kesehatan.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melandai, Pasien Covid-19 Sembuh Terbanyak di DKI
Diantaranya seperti bentuk pelanggaran-pelanggaran dalam pengetatan aktivitas seperti pelanggaran di restoran atau rumah makan, serta pelanggaran perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri dengan sanksi yang diberlakukan berupa kerja sosial, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.
Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta pada 7 Agustus 2021 pukul 18.00 WIB, telah dilakukan penertiban protokol kesehatan yang terdiri dari operasi masker, penertiban pada restoran, rumah makan, warung makan, kafe, serta pada perkantoran, tempat kerja, dan tempat usaha lainnya.
Dari penertiban tersebut, didapati total denda sebesar Rp 1,3 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/kabid-p2p-dinas-kesehatan-provinsi-dki-jakarta-dwi-oktavia.jpg)