34 WN China Mendarat di Bandara Soekarno-Hatta Saat PPKM Level 4 Diberlakukan

34 WNA asal China kembali mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
Istimewa
Ilustrasi WNA China yang mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu - 34 WNA asal China kembali mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - 34 warga negara asing (WNA) asal China kembali mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Berdasarkan informasi yang didapatkan di lapangan, puluhan WN China tersebut datang pada 7 Agustus 2022 pukul 03.52 WIB menggunakan maskapai Citylink.

Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto menjelaskan, dari data manifest yang ia kantongi total ada 37 penumpang dalam penerbangan itu.

"Dengan rincian tiga orang warga negara Indonesia (WNI) dan 34 orang warga negara asing berkebangsaan China pemegang Izin Tinggal Terbatas," jelas Romi dalam keterangannya, Senin (9/8/2021).

Menurutnya, seluruh penumpang WN China tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk ke Indonesia.

Sebanyak 101 warga negara asing (WNA) asal China masih mendarat di Indonesia melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (11/5/2021).
warga negara asing (WNA) asal China masih mendarat di Indonesia melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (11/5/2021). (Istimewa)

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Disebutkan di dalam pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021, pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan terhadap:

Baca juga: Lionel Messi Bakal Terima Gaji Fantastis Saat Gabung PSG, Eks Bintang Barcelona Dapat Rp679 Miliar

A. Orang Asing pemegang Visa diplomatik dan Visa dinas;

B. Orang Asing pemegang Izin Tinggal diplomatik dan Izin Tinggal dinas;

C. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal tetap; dan

D. Orang Asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan; dan

E. awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.
 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved