Penyebab Tenggelamnya KMP Yunicee di Selat Bali Akhirnya Terungkap, Polair Tetapkan 3 Tersangka

Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menetapkan tiga tersangka terkait kasus tenggelamnya KMP Yunicee di perairan Selat Bali pada 29 Juni 2021 silam.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Konferensi pers ungkap kasus penetapan tersangka dari peristiwa tenggelamnya KMP Yunicee, Senin (9/8/2021), di Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menetapkan tiga tersangka terkait kasus tenggelamnya KMP Yunicee di perairan Selat Bali pada 29 Juni 2021 silam.

Para tersangka masing-masing berinisial IS, NW, dan RMS memiliki peran masing-masing dalam kasus ini.

TONTON JUGA

Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Yassin Kosasih mengatakan, IS merupakan nakhoda KMP Yunicee.

Saat ini, yang bersangkutan ditahan di Rutan Polres Banyuwangi.

"Nakhoda tidak melakukan peran keselamatan sehingga menimbulkan korban jiwa dan harta benda," ucap Yassin di Mako Ditpolai Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (9/8/2021).

Konferensi pers ungkap kasus penetapan tersangka dari peristiwa tenggelamnya KMP Yunicee, Senin (9/8/2021), di Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Konferensi pers ungkap kasus penetapan tersangka dari peristiwa tenggelamnya KMP Yunicee, Senin (9/8/2021), di Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Kemudian, tersangka NW merupakan kepala cabang perusahaan pelayaran dan RMS dari pihak Syahbandar Korsatpel BPTD Pelabuhan Ketapang.

Seluruhnya ditetapkan tersangka hasil proses penyidikan pada 4 Agustus 2021.

Baca juga: Sengketa Investasi Proyek Gedung Indonesia 1 Berujung Laporan ke Polda Metro Jaya

Mereka dijerat pasal 302 ayat 3 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran juncto pasal 56 KUHP dan atau pasal 359 KUHP juncto pasal 56 KUHP.

"Karena berdasarkan fakta-fakta hukum patut diduga kedua tersangka tersebut turut berperan dalam tenggelamnya KMP Yunicee," ucap Yassin.

Yassin menjabarkan, kecelakaan KMP Yunicee disebabkan adanya kelebihan muatan.

Pada saat peristiwa terjadi, KMP Yunicee bobot keseluruhannya mencapai 229.950 kilogram.

Padahal, batas ideal garis muat kapal hanya 35 ton atau jauh melebihi batas normal. 

Alhasil, pada saat kapal berlayar, kondisi kelebihan muatan mengakibatkan air masuk ke deck dan membuat kapal miring ke kiri.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved