Antisipasi Virus Corona di Tangsel
Di Tengah PPKM Level 4, Situ Lengkong Serpong Ramai Pengunjung Tanpa Pengawasan Petugas
Di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Tangerang Selatan (Tangsel), fasilitas umum masih ramai dikunjungi warga.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Tangerang Selatan (Tangsel), fasilitas umum masih ramai dikunjungi warga.
Di antaranya, Situ Lengkong, yang berlokasi di Jalan Kampung Perigi, Kelurahan Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong.
TONTON JUGA
Situ yang belum rampung pengerjaannya itu sudah menjadi destinasi warga berlibur.
Pantauan TribunJakarta.com, pada Rabu (11/8/2021), ramai warga di Situ Lengkong, terutama dekat air terjun mini.
Mereka kumpul bersama keluarga menikmati sore hari, berolahraga dan yang paling banyak memancing.

Kebanyakan para pengunjung mengenakan masker, namun lebih banyak masker hanya digantungkan di dagu.
"Ya beberapa kali mancing di sini. Biasanya dapat, ikan nila. Ini enggak dapat. Kalau libur suka ke sini, hari ini kan libur," ujar Amin (25), salah satu pemancing di situ.
Baca juga: Bosan PSBB, Warga Tangsel Ramai Wisata Gratis ke Situ Lengkong Wetan Serpong
Amin sendiri menyadari bahwa situasi masih pandemi Covid-19 dan Tangsel sedang menerapkan PPKM level 4.
"Ya agak takut sih. Tapi ya mending memancing dari pada bosan," ujar Amin.
Amin mengatakan, Situ Lengkong tidak dijaga petugas, meskipun dalam Surat Edaran Wali Kota terbaru nomor 443/2785/Huk tentang PPKM level 4, jelas dikatakan bahwa fasilitas umum ditutup sementara.

"Di depan enggak, enggak ada yang jaga juga."
"Lagian kalau mau nutup soalnya banyak jalan tikus, pintu masuknya banyak," ujar Amin.
Di Tangsel, Sertifikat Vaksinasi Belum Jadi Syarat Masuk Mal Ataupun Makan di Warteg
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum memberlakukan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat mengakses sejumlah tempat dan acara.
Seperti di DKI Jakarta, melalui Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif nomor 495 tahun 2021, sertifikat vaksinasi Covid-19 menjadi syarat masuk ke mal, rumah makan termasuk warteg, salon, hotel dan tempat akomodasi lainnya serta mengikuti acara akad nikah di hotel ataupun gedung pertemuan.
TONTON JUGA
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie telah menggelar rapat terkait fungsi sertifikat vaksin.
Orang nomor satu di Tangsel itu memastikan tidak akan mengikuti Pemprov DKI.
"Sementara Tangsel belum akan memberlakukan syarat tersebut," ujar Benyamin saat dihubungi TribunJakarta.com, Selasa (10/8/2021).
Baca juga: Cara Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19 dan Solusi Jika Belum Dapat Meski Sudah Vaksinasi
Benyamin mengungkapkan, alasan utamanya karena capaian vaksinasi Covid-19 di Tangsel masih rendah.
Mayoritas warga Tangsel belum divaksin, meskipun menurut Benyamin minatnya tinggi.
Baca juga: Daftar 21 Mal di DKI yang Wajibkan Pengunjung Bawa Sertifikat Vaksin & Punya Aplikasi PeduliLindungi
"Warga yang belum divaksin masih lebih dari 60%, walaupun minat warga untuk divaksin sangat tinggi," ujarnya.
Data Dinas Kesehatan, dari target vaksinasi sebanyak 1.073.266 orang, baru tercapai 38% alias 410.817 untuk dosis pertama.
Baca juga: Catat Aturan Masuk Mal di Jakarta Selama Perpanjangan PPKM Level 4, Perlukah Bawa Sertifikat Vaksin?
Sedangkan untuk dosis kedua baru terlaksana 19% atau 208.292 orang.