Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Mulai Jam 6 Pagi Sampai 8 Malam, Diterapkan di Delapan Ruas Jalan

Sementara untuk 20 titik Pos penyekatan seperti di Jalan Raya Bogor dan kawasan Lampiri, Jakarta Timur bakal diganti dengan patroli.

Editor: Muhammad Zulfikar
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Papan pemberitahuan sistem plat nomor kendaraan ganjil genap saat hari pertama pemberlakuan peraturan pelat nomor ganjil-genap di Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2016). 

5. Jalan Hayam Wuruk

6. Jalan Gajah Mada

7. Jalan Pintu Besar Selatan

8. Jalan Jenderal Gatot Subroto

"Dengan sistem ganjil genap ada delapan ruas jalan, hal ini mendasari pada Keputusan Dishub Nomor 320 Tahun 2021," ujar dia.

Pembelakuan sistem ganjil genap pengganti pos penyekatan ini mulai dari pukul 06.00-20.00 WIB.

Sementara untuk 20 titik Pos penyekatan seperti di Jalan Raya Bogor dan kawasan Lampiri, Jakarta Timur bakal diganti dengan patroli.

Aparat gabungan bakal keliling memantau wilayah untuk menindak kerumunan.

"Jadi tiga kebijakan ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat ke atas," kata dia.

Menurut Sambodo, kebijakan ini diambil untuk memudahkan aparat gabungan menekam mobilitas kendaraan di Jakarta.

Sehingga, upaya Pemerintah dalam memutus mata rantai Covid-19 di Jakarta dapat tercapai.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ganjil Genap di DKI Jakarta di 8 Ruas Jalan Diberlakukan Mulai Hari Ini

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved