Kabar Artis
Dihina Netizen Usai dr Richard Lee Ditangkap, Kartika Putri Tegas: Jangan Bawa Suami dan Hijrah Saya
Selebriti Kartika Putri ramai dihina atau dibully netizen setelah penangkapan dokter Richard Lee.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Selebriti Kartika Putri ramai dihina atau dibully netizen setelah penangkapan dokter Richard Lee.
Pasalnya netizen banyak yang menuding dokter Richard Lee ditangkap karena permasalahan dengan Kartika Putri.
"Katanya hijrah kok kelakuan masih kayak se*an sih," tulis salah seorang netizen.
TONTON JUGA
Polda Metro Jaya menjelaskan dokter Richard Lee ditangkap lantaran adanya dugaan akses ilegal terhadap bukti yang sudah disita oleh pengadilan.
Bukti yang dimaksud pihak kepolisian yakni akun Instagram milik dokter Richard Lee.
“Jadi saya sampaikan bahwa berdasarkan satu laporan polisi (LP) tanggal 9 Agustus kemarin adanya seseorang yang melakukan ilegal akses dan menghilangkan barang bukti,”
"Berdasarkan hasil penyidikan, ternyata ditemukan yang melakukan akses ilegal dan pencurian yang ada di akun yang menjadi barbuk ini dilakukan sendiri oleh saudara RL,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Ditetapkan Tersangka & Terancam 8 Tahun Bui, Alasan dr Richard Lee Ditangkap Akhirnya Terungkap
Dijelaskan Yusri, Instagram yang diakses secara ilegal tersebut merupakan barbuk dan dalam proses penyidikan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.
Barang bukti tersebut, lanjut Yusri, sudah disita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 8 Juni 2021.
Yusri menegaskan, kasus ini berbeda dengan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.
Lanjutnya, kasus pencemaran tersebut masih dalam proses penyidikan.
Baca juga: Penangkapan dokter Richard Lee Dibenarkan Kuasa Hukum, Istri Menjerit Tanya Alasan: Kenapa Dipaksa?
“Jadi jelas ya semua. Jadi, tolong dibedakan betul bahwa memang betul awalnya adalah laporan polisi tentang pencemaran nama baik,”
“Tapi upaya paksa terhadap saudara RL ini memang tersangkut masalah ilegal akses dan juga adanya penghilangan barang bukti yang dilakukan RL, sehingga kita lakukan upaya paksa penangkapan, kita proses,” sambungnya.
Saat ini masih kata Yusri, dokter Richard Lee telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Dalam kasus akses ilegal ini, dokter Richard Lee dijerat Pasal 30 jo 46 UU ITE dan Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.
“Yang bersangkutan kita persangkakan di pasal 30 jo pasal 46 UU ITE dan juga atau pasal 231 KUHP dan atau pasal 221 KUHP. Ancamannya di pasal 30 adalah semua unsur masuk maksimal delapan tahun penjara. Sehingga yang bersangkutan kita lakukan penahanan,” tutur Yusri.
Pantauan TribunJakarta, Kartika Putri terlihat mengunggah tangkapan layar komentar netizen yang menghinanya.
Baca juga: Petisi Selamatkan dr Richard Lee Capai 135 Ribu Pendukung dalam Semalam, Istrinya Nangis Tak Nyangka
Ia mengatakan dengan netizen menghinanya, permasalah soal dokter Richard Lee akan selesai.
"Tidak dengan menghina saya masalah selesai (malah menimbulkan masalah baru)
Tidak dengan berkata kasar bisa menjatuhkan saya karena sata tidak haus pujian
Komentar buruk dihapus di akun saya karena saya tidak mau akun saya jadi lapak dosa kalian semua! Hanya itu
Saya hanya manusia biasa yang banyak kurangnya, tapi saya hanya mau menggunakan medsos saya untuk kebaikan dan kebeneran saja
Yuk lebih baik fokus dalam kebaikkan aja biar bermanfaat daripada hal yang mudorot," tulis Kartika Putri.

Baca juga: Dikomentari Kasar Usai Ditangkapnya dr Richard Lee, Kartika Putri: Bela Boleh, Jangan Sampai Fitnah
Dengan tegas Kartika Putri lalu mengingatkan netizen untuk tak menghinanya dengan membawa agama ataupun soal hijrahnya.
"Tolong jangan bawa agama, suami, keluarga, dan hijrah saya," tulis Kartika Putri.
Sementara itu, muncul petisi dari warganet yang meminta dokter tersebut diselamatkan dari jeratan hukum.
Dikutip TribunJakarta dari laman Change.org, petisi itu berjudul 'Selamatkan Tokoh Penyelamat Kaum Wanita Indonesia'.
Petisi ini ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jendokteral Pol Listyo Sigit Prabowo.
