Antisipasi Virus Corona di DKI

Hari Pertama Ganjil Genap di Jakarta Saat PPKM Level 4, Wagub DKI: Banyak Warga Belum Paham

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, masih banyak warga melanggar aturan di hari pertama penerapan ganjil genap

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Penindakan ganjil-genap di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (10/9/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, masih banyak warga melanggar aturan di hari pertama penerapan ganjil genap.

Hal ini dikatakan Ariza menanggapi diterapkannya lagi pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap di ibu kota.

"Sementara itu alhamdulillah (ganjil genap) berjalan dengan baik, sekalipun masyarakat mungkin sebagian ada yang belum paham," ucapnya, Kamis (12/8/2021).

Orang nomor dua di DKI ini pun masih memaklumi banyaknya masyarakat yang melanggar ganjil genap.

Sebab, kebijakan ganjil genap sudah hampir setahun tidak diterapkan di ibu kota.

Papan pemberitahuan sistem plat nomor kendaraan ganjil genap saat hari pertama pemberlakuan peraturan pelat nomor ganjil-genap di Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2016).
Papan pemberitahuan sistem plat nomor kendaraan ganjil genap saat hari pertama pemberlakuan peraturan pelat nomor ganjil-genap di Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2016). (Tribunnews.com/Irwan Rismawan)

Terlebih, aturan ganjil genap yang saat inui diterapkan juga berbeda dibandingkan sebelum masa pandemi.

Kini, ganjil genap diterapkan seharian penuh mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.

Hal ini tentu berbeda dibandingkan penerapan ganjil genap sebelum pandemi Covid-19.

Baca juga: Sosok Sis Viani, Anggota DPRD DKI yang Marah Kena Ganjil Genap: Pernah Viral Kecewa Keputusan PSI

Baca juga: PSI Tegur Sis Viani, Anggota DPRD DKI yang Arogan Saat Kena Ganjil Genap di Jalan Gatot Subroto

Saat itu, ganjil diterapkan dua kali dalam sehari, mulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan 16.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Belum lagi ruas jalan penerapan ganjil genap juga berbeda dibandingkan saat masa sebelumnya pandemi.

Kini, kebijakan ganjil genap ini hanya dilaksanakan di delapan ruas jalan, yaitu Jalan Gatot Subroto, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Majapahit, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Pintu Besar Selatan.

Ariza pun berharap, jumlah pelanggar ganjil genap ini bisa terus menurun agar upaya pemerintah memerangi pandemi Covid-19 bisa berhasil.

"Kami minta proses hari ini bisa dipahami, dimengerti, agar hari-hari besok bisa dilaksanakan dengan baik," ujarnya di Balai Kota.

Sebagai informasi, kebijakan ganjil genap mulai diterapkan kembali di DKI Jakarta.

Kebijakan ini diterapkan guna menggantikan penyekatan jalan yang dilakukan selama masa PPKM Darurat dan PPKM Level 4 sebelumnya.

Dengan kebijakan ini, diharapkan mobilitas masyarakat bisa ditekan selama masa PPKM Level 4 yang berlaku hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved