Info Kuliah

Cara Mendapatkan Bantuan Uang Kuliah Rp2,4 Juta dari Kemendikbudristek, Buruan Cek Syaratnya

Dalam merealisasikan program bantuan UKT ini, Kemendikbudristek akan menyalurkan dana sebesar Rp 745 miliar.

Editor: Kurniawati Hasjanah
Freepik
Cara Mendapatkan Bantuan Uang Kuliah Rp2,4 Juta dari Kemendikbudristek, Buruan Cek Syaratnya 

TRIBUNJAKARTA.COM - Bantuan uang kuliah tunggal (UKT) akan diberikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Bantuan ini diberikan karena keluhan mahasiswa yang terdampak ekonomi imbas virus Covid-19.

Dalam merealisasikan program bantuan UKT ini, Kemendikbudristek akan menyalurkan dana sebesar Rp 745 miliar.

Melalui program ini, bantuan akan  disesuaikan dengan besaran UKT mahasiswa.

Ilustrasi
Ilustrasi (Freepik)

Setiap mahasiswa bisa mendapatkan bantuan UKT maksimal Rp 2,4 juta.

Bantuan UKT akan disalurkan pada bulan September 2021 mendatang.

Baca juga: Beasiswa Kuliah S2 di Luar Negeri Dibuka Kemendikbudristek, Cek Syarat dan Jadwal Seleksinya

Pada pelaksanaannya nanti, bantuan UKT dapat diberikan dalam bentuk keringanan, penundaan sisa pembayaran, kesempatan mencicil, hingga penghapusan UKT.

Hal tersebut sesuai keputusan pihak perguruan tinggi.

Cara Mendapatkan Bantuan UKT

1. Mahasiswa mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi masing-masing.

2. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan ke Kemendikbudristek.

 Syarat Pengajuan Bantuan UKT

1. Mahasiswa aktif.

2. Bukan penerima KIP Kuliah atau Bidikmisi.

3. Memerlukan bantuan keuangan untuk melakukan pembayaran UKT.

Bantuan UKT ini juga akan diberikan kepada mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) melalui Kementerian Agama (Kemenag).

Skema bantuan meliputi pengurangan UKT, perpanjangan waktu bayar, dan pembayaran secara diangsur bagi perguruan tinggi yang memiliki sistem keuangan Badan Layanan Umum (BLU).

Baca juga: Cara Daftar Beasiswa CIMB Niaga untuk Mahasiswa S1, Cek Sederet Fasilitas Kerennya

Dilansir dari situs Kemenag, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno mengatakan, berikut syarat mendapatkan bantuan UKT:

1. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali meninggal dunia.

2. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

3. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami kerugian usaha/pailit.

4. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penutupan tempat usaha.

5. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penurunan pendapatan secara drastis.

Nantinya, bantuan akan disalurkan langsung oleh Kemendikbudristek kepada perguruan tinggi.

Apabila terdapat penyimpangan dalam realisasi bantuan UKT yang dilakukan oleh perguruan tinggi, mahasiswa dapat melaporkan kepada Kemendikbudristek melalui laman kemdikbud.lapor.go.id.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved