Pekan Depan Kuasa Hukum Ajukan Asesmen Rehabilitasi Narkoba Untuk Derry Neo
Kuasa hukum personel grup rap Neo Indra Derryano alias Derry, Adriel Viari Purba, akan mengajukan asesmen rehabilitasi untuk kliennya
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
"Dia itu punya kepribadian yang baik dan bertanggung jawab, dia sudah mandiri sejak remaja karena dia sudah menjadi grup Neo," tutur Imaniar.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tiga orang tersangka dalam kasus jual beli narkoba jenis ganja.
Satu tersangka bernama Indra Derryano alias Derry adalah salah satu anggota grup musik rap Neo.
"Salah satu dari pelaku tersebut kita cukup prihatin karena dia adalah talenta muda yang pernah menanjak namanya sebagai seorang artis dari grup rap," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah saat merilis kasus ini, Jumat (6/8/2021).
Azis menjelaskan, Derry Neo tidak hanya mengonsumsi narkoba jenis ganja. Ia juga menjual barang haram tersebut kepada orang lain.
"Dari saudara ID kita juga peroleh keterangan dia juga melakukan jual beli ke seseorang atas nama HB," ungkap Kapolres.
Baca juga: Jual Ganja, Rapper Derry Neo Diduga Masuk Jaringan Pengedaran Narkoba
Pengungkapan kasus ini bermula ketika Polres Metro Jakarta Selatan menangkap bandar narkoba berinisial RS.
Dari penangkapan RS, polisi menyita barang bukti ganja seberat 16,2 gram.
"Kita peroleh keterangan bahwa dia peroleh barang dari seseorang yang masih DPO. Dia juga melakukan jual beli ke beberapa orang, salah satunya adalah saudara ID," ujar Azis.
Setelah menangkap Derry, polisi meringkus tersangka lainnya berinisial HB dan menyita barang bukti 42,8 gram ganja.
"Dari tiga rangkaian penangkapan tersebut, terdapat total (barang bukti) 59,8 gram ganja," kata Azis.
Derry Neo dan dua tersangka lainnya dijerat Pasal 114, Pasal 111 ayat 1, dan Pasal 131 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Wadi Sabani mengatakan, personel grup rap Neo Indra Derryano alias Derry terindikasi masuk jaringan pengedaran narkoba jenis ganja.
Wadi menjelaskan, indikasi itu berdasarkan bukti-bukti yang didapat selama proses penyelidikan dan penyidikan.
"Dugaan ini yang bersangkutan dari hasil keterangan yang kita peroleh, dari bukti-bukti yang kita peroleh juga, yang bersangkutan masuk dalam jaringan pengedaran narkoba. Jadi bukan hanya pengguna," kata Wadi kepada wartawan, Sabtu (7/8/2021).