Kabar Artis
Jennifer Jill Bersyukur Divonis 6 Bulan Rehabilitasi
Jennifer Jill menerima putusan majelis hakim yakni rehabilitasi terkait kasus narkoba yang menimpa dirinya.
TRIBUNJAKARTA.COM- Jennifer Jill menerima putusan majelis hakim yakni rehabilitasi terkait kasus narkoba yang menimpa dirinya.
Sahala Siahaan, kuasa hukum Jennifer Jill, menyatakan, kliennya bersyukur atas vonis hakim itu.
Jennifer Jill dinyatakan bersalah dan divonis enam bulan menjalani rehabilitasi, Senin (16/8/2021).
Putusan dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca juga: Jennifer Jill Divonis 6 Bulan Rehabilitasi
Vonis Jennifer Jill tersebut tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Di sidang sebelumnya, jaksa menuntut Jennifer Jill hukuman serupa.
"Saudari JJ (Jennifer Jill) lebih tepat direhabilitasi dan bukan di penjara," kata Sahala Siahaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Senin siang.
Vonis tersebut diterima Jennifer Jill yang sekarang berusia 50 tahun itu.
Baca juga: Kasus Narkoba Jennifer Jill, Istri Ajun Perwira Dikirim ke BNN Lido untuk Rehabilitasi
"Majelis hakim sependapat bahwa terdakwa adalah korban penyelahgunaan narkoba, bahwa pecandu tidak layak di penjara," ucap Sahala.
Sahala berharap, enam bulan rehabilitasi Jennifer Jill itu dipotong dari proses rehabilitasi yang pernah dijalani di BNN Pusat.
Baca juga: Berat Badan Jennifer Jill Turun Drastis Selama di Penjara, Ajun Prawira Bawa Ini: Jadi Tambah Cantik
Jennifer Jill ditangkap bersama Ajun Perwira dan Philo, anaknya di perumahan elit di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada 16 Februari 2021.
Dari penangkapan itu polisi mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak dua klip seberat 0,38 gram di kamar Jennifer Jill dan Ajun Perwira. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Jennifer Jill Bersyukur Divonis 6 Bulan Rehabilitasi, Kuasa Hukum: Pecandu Tidak Layak di Penjara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/jill-pakai-baju-tahanan.jpg)