CPNS Jakarta
Tak Cuma Passing Grade, Yuk Pahami Aturan Ini Agar Lolos Tes SKD CPNS 2021
Tak hanya passing grade atau nilai ambang batas yang harus diketahui peserta CPNS 2021, tetapi juga ada sederet aturan lainnya agar lulus tes SKD.
TRIBUNJAKARTA.COM - Tak hanya passing grade atau nilai ambang batas yang harus diketahui peserta CPNS 2021, tetapi juga ada sederet aturan lainnya agar lulus tes SKD.
Diketahui, nilai ambang batas diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021.
Menurut Kepmen 1023/2021, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 terdiri atas:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Jumlah soal keseluruhan SKD adalah sebagai berikut:

1. TWK terdiri dari 30 butir soal
2. TIU terdiri dari 35 butir soal
3. TKP terdiri dari 45 butir soal.
Pembobotan nilai untuk materi soal SKD yaitu:
- Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai 0
- Untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah satu dan nilai paling tinggi 5, serta tidak menjawab bernilai 0.
Baca juga: Muncul Surat Deklarasi Sehat di Akun SSCASN Pelamar Seleksi CPNS, Kapan Waktu yang Untuk Mengisinya?

Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550 dengan rincian:
- 150 untuk TWK
- 175 untuk TIU
- 225 untuk TKP.
Adapun yang dimaksud dengan nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.
Baca juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Tes CPNS 2021? Ini Penjelasan BKN
Penetapan nilai ambang batas SKD adalah sebagai berikut:
- 65 untuk TWK
- 80 untuk TIU
- 166 untuk TKP.
Akan tetapi ketentuan itu dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus yaitu:
1. putra/putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian"/cum laude
2. diaspora
3. penyandang disabilitas
4. putra/putri Papua dan Papua Barat.
Baca juga: Cara Cek Hasil Sanggah Seleksi CPNS dan PPPK 2021 di sscasn.bkn.go.id, Simak Jadwalnya
Berikut ini nilai ambang batas semua formasi CPNS:
1. Umum
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
- Total: -
2. Khusus Disabilitas
- TWK: -
- TIU: 60
- TKP: -
- Total: 285
3. Khusus Cum laude
- TWK: -
- TIU: 85
- TKP: -
- Total: 311
4. Khusus Diaspora
- TWK: -
- TIU: 85
- TKP: -
- Total: 311
5. Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
- TWK: -
- TIU: 60
- TKP: -
- Total: 286
6. Umum Dokter
- TWK: -
- TIU: 80
- TKP: -
- Total: 311
7. Umum ABK, Rescuer dan Pengamat Gunung Api
- TWK: -
- TIU: 70
- TKP: -
- Total: 286
Meski passing grade SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi untuk lolos ke tahap selanjutnya tapi masih ada beberapa syarat lain yang juga menentukan.
Aturan ini berdasarkan dari Peraturan Menteri Pan RB No. 27 Tahun 2021.
Berikut beberapa aturan yang harus diperhatikan para peserta CPNS dan PPPK;
1. Cara penentuan peserta SKD yang berhak Lanjut ke tahapan SKB dijelaskan sebagai berikut:
- Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dan dipilih berdasarkan peringkat tertinggi dari peserta yang memenuhi nilai ambang batas.
2. Cara penentuan peserta SKB dari peserta SKD pada batas 3 kali kebutuhan jabatan sebagai berikut:
- Jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK. Namun jika ketiga nilai tersebut sama maka semua pelamar itu akan diikutkan tahapan SKB.