Info Kuliah

Tak Perlu Ribet, Begini Cara Mendapatkan Bantuan Uang Kuliah Rp2,4 Juta dari Kemendikbudristek

Bantuan ini diberikan karena keluhan mahasiswa yang terdampak ekonomi imbas virus Covid-19.

Editor: Kurniawati Hasjanah
freepik
Tak Perlu Ribet, Begini Cara Mendapatkan Bantuan Uang Kuliah Rp2,4 Juta dari Kemendikbudristek 

Bantuan UKT ini juga akan diberikan kepada mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) melalui Kementerian Agama (Kemenag).

Skema bantuan meliputi pengurangan UKT, perpanjangan waktu bayar, dan pembayaran secara diangsur bagi perguruan tinggi yang memiliki sistem keuangan Badan Layanan Umum (BLU).

Baca juga: Cara Daftar Beasiswa CIMB Niaga untuk Mahasiswa S1, Cek Sederet Fasilitas Kerennya

Dilansir dari situs Kemenag, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno mengatakan, berikut syarat mendapatkan bantuan UKT:

1. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali meninggal dunia.

2. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

3. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami kerugian usaha/pailit.

4. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penutupan tempat usaha.

5. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penurunan pendapatan secara drastis.

Nantinya, bantuan akan disalurkan langsung oleh Kemendikbudristek kepada perguruan tinggi.

Apabila terdapat penyimpangan dalam realisasi bantuan UKT yang dilakukan oleh perguruan tinggi, mahasiswa dapat melaporkan kepada Kemendikbudristek melalui laman kemdikbud.lapor.go.id.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved